Lampung Selatan, Penakita info –
DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, Senin, 7 Juli 2025.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erna Yusneli, didampingi tiga wakil ketua dewan. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 37 orang hadir dan memenuhi syarat kuorum.
Dari pihak eksekutif, sidang dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama Wakil Bupati M. Syaiful Anwar. Hadir pula jajaran staf ahli, para asisten bupati, kepala dinas dan badan, camat se-Kabupaten Lampung Selatan, serta unsur Forkopimda.
RPJMD 2025–2029 yang ditetapkan dalam sidang ini akan menjadi pedoman utama arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih dan akan menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program kerja dan anggaran tahunan.
Usai disahkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dilakukan penandatanganan dokumen secara resmi oleh pihak legislatif dan eksekutif sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan RPJMD.
Penetapan ini sekaligus menandai selesainya seluruh tahapan penyusunan RPJMD sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berharap RPJMD ini dapat menjadi instrumen pembangunan yang terukur, konsisten, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. (Maulana)