• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    UPTD SD Negeri 2 Margajasa, Diduga Penyimpangan Proyek Revitalisasi

    Selasa, 25 Agustus 2026, Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T08:43:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dok.F/ Gambar kolase foto pekerjaan proyek revitalisasi UPTD SDN 2 Margajasa kec. Sragi


    LAMPUNG SELATAN — Dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah semakin pelik. Di lokasi proyek Revitalisasi UPTD SD Negeri 2 Margajasa, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, papan proyek bertuliskan besar "UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA", namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya — K3 diabaikan mentah-mentah, dan Kepala Sekolah Wawan diduga sengaja membiarkan pelanggaran tersebut demi meraup keuntungan pribadi! Lebih parah lagi, material besi struktur terbukti tidak sesuai spesifikasi resmi.

     

    FAKTA DI LAPANGAN: K3 DIABAIKAN, KEPALA SEKOLAH BIARKAN!

     

    Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Senin, 24 Agustus 2026, terlihat jelas pekerjaan sudah dua Mingguan:

     

    - ❌ Pekerja di atap TANPA helm, TANPA sabuk pengaman, TANPA pagar pengaman — bekerja di ketinggian dengan nyawa di ujung tanduk

    - ❌ Perancah kayu rapuh, tidak standar, berisiko roboh sewaktu-waktu

    - ❌ Kepala Sekolah SDN 2 Margajasa, Wawan, diduga sengaja membiarkan pelanggaran K3 berlangsung tanpa tindakan apa pun

     

    "Pak Wawan selaku Kepala Sekolah tahu betul kondisi di lapangan, tapi dia diam saja. Seolah-olah keselamatan pekerja bukan tanggung jawabnya. Padahal dia ketua panitia di lokasi ini bahkan pangesup material!" — ungkap warga

     

    BESI STRUKTUR DIPALSU — BESI 10 PENGGANTI BESI 12/14, CINCIN PAKAI BESI 6 BANCI!

     

    Warga dan pengamat konstruksi yang memantau pengerjaan mengungkapkan temuan yang sangat mengkhawatirkan — besi tulang struktur bangunan sengaja diganti dengan yang lebih kecil untuk menghemat biaya dan meraup keuntungan:

     

    Spesifikasi Seharusnya Yang Dipakai di Lapangan 

    Besi Utama: Diameter 12 mm atau 14 mm ❌ Besi 10 mm — jauh lebih tipis 

    Cincin Pengikat/Sengkang: Harusnya Sesuai standar 8 mm ❌ yang terpakai Besi 6 mm (besi 6 banci) — sangat lemah dan tidak memenuhi syarat konstruksi 

     

    "Lihatlah besi yang dipakai untuk pengecoran — seharusnya besi 12 atau 14, tapi dipakai besi 10. Dan untuk cincin pengikatnya, dipakai besi 6 banci! Ini sangat berbahaya! Bangunan ini akan rapuh, tidak tahan gempa, dan suatu hari bisa ambruk kapan saja. Uang negara Rp 684 juta, tapi materialnya dikurangi dan diganti yang jauh lebih murah. Keuntungan selisihnya kemana? Apakah masuk ke kantong Pak Wawan dan pihak terkait? Di mana pengawasnya?" — tegas warga yang memantau pengerjaan harian.

     

    Data Resmi dari Papan Proyek

     

    Data Keterangan 

    Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Dasar 

    Pekerjaan Revitalisasi UPTD SD Negeri 2 Margajasa 

    Nilai Bantuan Rp 684.600.187 

    Sumber Dana APBN Tahun 2026 

    Penanggung Jawab / Panitia Wawan — Kepala Sekolah SDN 2 Margajasa 

    Waktu Pelaksanaan 120 Hari Kerja 

    Lokasi Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan 

    Tulisan di Papan ✅ "UTAMAKAN K3" — Di Lapangan: ❌ DIABAIKAN 

    Spesifikasi Besi Seharusnya Besi Utama Ø12/14 mm, Cincin Pengikat sesuai standar 

    Yang Digunakan ❌ Besi Utama Ø10 mm, Cincin Ø6 mm (besi 6 banci) 

     

    📜 PELANGGARAN HUKUM YANG NYATA

     

    Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Pasal 3: Pengusaha/Penanggung Jawab wajib menyediakan APD dan menjamin keselamatan pekerja. Pak Wawan melalaikan kewajiban ini secara sengaja.


    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — Pasal 87: Wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Tidak diterapkan sama sekali.

     

    Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi: Wajib menyediakan APD lengkap, pagar pengaman, dan petugas K3. Semua diabaikan.


    UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Menggunakan material tidak sesuai spesifikasi dengan tujuan menguntungkan sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara, merupakan tindak pidana korupsi yang diancam hukuman penjara seumur hidup.


    UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 39: Penyedia jasa dan panitia wajib menggunakan material sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

     

    WARGA: "PAK WAWAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB, INI KORUPSI TERANG-TERANGAN!"

     

    Warga menyampaikan kemarahannya secara beruntun:

     

    "Pak Wawan sebagai Kepala Sekolah sekaligus penanggung jawab proyek tahu semua ini. Dia tahu besinya diganti, dia tahu K3 tidak dipenuhi, tapi dia diam. Kenapa? Apakah selisih harga besi ini dibagi-bagi? Rp 684 juta itu uang rakyat, bukan untuk dimakan sendiri oleh segelintir orang!"

     

    "Besi 10 dan 6 banci dipakai untuk struktur bangunan sekolah tempat anak-anak kita belajar. Ini pembunuhan berencana! Kalau gempa datang, bangunan ini hancur, nyawa siapa yang dipertaruhkan? Anak-anak kita! Kami minta Dinas Pendidikan dan Dinas PU Lamsel segera turun, ukur besinya satu per satu, audit keuangannya, dan periksa Pak Wawan!"

     

    "K3 saja cuma tulisan di papan, apalagi yang lain. Helm tidak ada, tali pengaman tidak ada, besi pun dipalsukan. Semua yang tertulis di papan proyek itu bohong besar. Kami curiga proyek ini dirancang dari awal untuk menghemat material demi keuntungan pribadi. Hentikan sekarang sebelum ada yang celaka!"

     

    DESAKAN TIM REDAKSI DESAK 

     

    1. ✅ Hentikan segera proyek ini sampai seluruh pelanggaran diperbaiki dan diverifikasi oleh pihak independen

    2. ✅ Ganti seluruh besi struktur yang tidak sesuai spesifikasi — besi utama Ø10 mm diganti sesuai rencana Ø12/14 mm, dan cincin pengikat besi 6 banci diganti dengan standar yang benar 8 mm.

    3. ✅ Penuhi standar K3 sepenuhnya — sediakan helm, sabuk pengaman, pagar pengaman, jaring pengaman, dan petugas K3 bersertifikat di lokasi

    4. ✅ Panggil dan periksa Wawan, Kepala Sekolah SDN 2 Margajasa — pertanggungjawabkan secara tertulis mengapa membiarkan pelanggaran K3 dan penggantian material tidak sesuai spesifikasi

    5. ✅ Inspektorat Lamsel segera lakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Rp 684.600.187, termasuk rincian belanja material dan persentase dana yang telah cair

    6. ✅ Laporkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda jika terbukti ada kerugian keuangan negara dari penggantian material besi yang lebih murah

    7. ✅ Buka akses publik terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan laporan kemajuan pekerjaan proyek ini

     

    Kami akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini. Anak-anak sekolah dan nyawa pekerja tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini