Akademisi Teo Hanpalam
Manggarai, Penakita.info
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/1488/400.3.6.5/VI/2025 tentang Kewajiban Melampirkan Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkoataan (PBB-P2) dalam penerimaan murid baru.
Surat edaran itu ditandatangani kepala dinas PPO kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan. Dalam surat edarannya menerangkan aturan tersebut mengacu pada instruksi bupati Manggarai No 2 tahun 2025 yang dikeluarkan Bupati Manggarai, Herybertus Nabit.
Surat Edaran Dinas PPO Manggarai
"Berdasarkan diktum keempat Instruksi Bupati Manggarai No 2 tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa pendaftaran siswa-siswi baru SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi dan pengurusan administrasi lainnya wajib menyertakan bukti pelunasan PBB-P2," tulis dalam surat edaran itu.
Ia mengatakan mengacu pada instruksi tersebut pihaknya mewajibkan para orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya di sekolah untuk menyertakan bukti pelunasan pajak. Aturan tersebut mulai berlaku pada tahun pelajaran 2025/2026.
Surat Edaran itu mendapat perhatian dari akademisi Teo Hanpalam. Ia meminta Kepala Dinas Wensislaus Sedan untuk memberikan klarifikasi terkait urgensi dan kaitan institusi pendidikan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
"Saya minta Pak Kadis bisa beri klarifikasi, apa urgensi dan kaitannya Pajak Bumi dan Bangunan dengan penerimaan siswa baru", kata Teo Hanpalam Aktivis Pemuda Katolik.
Lanjut Teo, Diktum yang dikeluarkan Bupati Manggarai soal kewajiban pelunasan PBB bagi murid baru dalam perencanaannya harus melibatkan pihak sekolah dan akademisi. Kalau sudah ada keputusannya, bisa disosialisasikan dulu ke masyarakat.
"Diktum itu juga jangan sampai bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang baik." Jelasnya.
"Itu juga haru disosialisasikan kepada masyarakat, karena dampaknya luas." Sambungnya dengan nada kesal
Ia menambahkan, "Pajak PBB itu adalah kewajiban setiap warga negara, namun tidak boleh menunggangi institusi pendidikan, ranahnya beda. Kalau mau mendongkrak pendapatan daerah dari pajak, silahkan dinas pendapatan daerah harus kerja dong, tagih ke pengusaha dan masyarakat yang nunggak secara berkala. Itu lebih pas, bukan urusan Dinas Pendidikan soal lunas atau tidaknya Pajak Bumi dan Bangunan itu." Jelasnya.
Ia meminta pemerintah dan DPRD duduk bersama mencari solusi terkait masalah PBB tersebut.
"Pemerintah dan DPRD harus duduk bersama, cari solusi." Tutupnya