• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sosialisasi Pencegahan PMI Non-Prosedural di TTS: Lindungi Warga dari Risiko Kerja Migran Ilegal

    Sabtu, 21 Juni 2025, Juni 21, 2025 WIB Last Updated 2025-06-21T06:55:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    TTS.PenaKita.info- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten TTS menggelar sosialisasi pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Desa Nifukani dan Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, pada Sabtu, 21 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Nakertrans TTS, Camat Amanuban Barat, perwakilan Kepala BP3MI Provinsi NTT, Kepala Desa Nifukani dan Pusu, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat dari kedua desa tersebut.

     


    Muhammad Geo Amang, S.Ap, M.Si, perwakilan Kepala BP3MI Provinsi NTT, menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman PMI ilegal.Meskipun kedatangan warga luar daerah untuk urusan keluarga bukan masalah, indikasi pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi akan langsung diselidiki. BP3MI secara aktif memantau calon PMI, memeriksa kelayakan fisik dan kelengkapan dokumen.

     

    Amang menjelaskan bahwa keberangkatan PMI harus sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dengan persyaratan dokumen lengkap, termasuk paspor, visa kerja, perjanjian kerja, jaminan sosial, dan kepastian penempatan kerja di negara tujuan. BP3MI siap membantu pengurusan dokumen bagi warga yang membutuhkan.

     


    Kepala Dinas Nakertrans TTS, Yosis Banamtuan, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi namun berisiko. Ia menegaskan bahwa pengurusan dokumen di Dinas Nakertrans TTS dilakukan secara gratis.

     


    Sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi pengiriman PMI non-prosedural dan meminimalisir risiko yang membahayakan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kerja sama antara pemerintah, BP3MI, dan masyarakat diharapkan dapat melindungi warga TTS yang ingin bekerja di luar negeri agar terhindar dari praktik-praktik ilegal dan berbahaya. Komitmen untuk memberikan layanan pengurusan dokumen yang cepat dan efisien juga menjadi bagian penting dari upaya perlindungan tersebut..


    ( Marfin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini