masukkan script iklan disini
Manado, penakita.info -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado bersama jajaran POLRESTA Manado, TNI, Pemerintah Kecamatan Wanea, dan aparat Kelurahan Bumi Nyiur melaksanakan kegiatan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kelurahan Bumi Nyiur.
Langkah penertiban ini dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan persuasif dari pihak Pemerintah Kecamatan Wanea kepada pemilik bangunan. Namun, imbauan dan peringatan yang telah diberikan tidak diindahkan oleh pemilik, sehingga tindakan penertiban akhirnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan:
*Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,
*Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado, serta
*Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Manado menegaskan bahwa penegakan Perda merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah direncanakan. Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam hal perizinan pembangunan.
Pemerintah Kota Manado melalui lintas sektor akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran serupa demi mendukung visi "Manado Maju dan Sejahtera."
*Red