Kupang, penakita.info -
Pada tanggal 12 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima tersangka Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20) dan barang bukti dari Polda NTT. Fani merupakan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang yang terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang.
Fani diduga menjadi fasilitator antara korban (anak berusia 6 tahun) dan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K (tersangka lain yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan). Fani mencari anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, dan membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan pelecehan seksual. Visum et repertum menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Pidana Fani dijerat dengan beberapa pasal alternatif:- Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000).
- Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76e UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000).
- Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual (ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300.000.000).
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120.000.000-Rp600.000.000).
Penahanan dan Komitmen Penegakan Hukum, Fani ditahan sejak 24 Maret 2025 dan kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang selama 20 hari (12 Juni – 1 Juli 2025). Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk waspada dan aktif mencegah TPPO.