• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    PT Tirta Indo Karya Beri Klarifikasi soal Tanah Timbunan Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan

    Selasa, 15 September 2026, September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T01:17:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lampung Selatan, Penakita.info —

     PT Tirta Indo Karya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penghentian sementara lokasi pengambilan tanah timbun atau quarry yang digunakan dalam proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.


    Melalui Kepala Divisi Humas Pusat PT Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Saputra, SH., S.IP., perusahaan menegaskan bahwa penggunaan material tanah timbunan untuk pekerjaan proyek tidak dilakukan secara sembarangan.


    Menurut Tjakra, tanah yang digunakan sebagai material timbunan tanggul berasal dari tanah warga setempat yang, menurut pihak perusahaan, telah memiliki legalitas dari unsur terkait.


    >"Tanah timbunan yang digunakan untuk timbunan tanggul merupakan tanah warga setempat yang sudah berlegalitas dari unsur-unsur yang ada," ujar Tjakra dalam keterangannya.


    Ia mengatakan, selain memastikan aspek legalitas sumber material, pihak pelaksana juga melakukan tahapan teknis sebelum tanah digunakan dalam pekerjaan.


    Salah satunya melalui pengujian kualitas material di laboratorium. Pengujian tersebut menjadi bagian dari prosedur teknis untuk memastikan material yang digunakan memenuhi kebutuhan pekerjaan konstruksi tanggul.


    Tjakra menegaskan, sebagai penyedia jasa dalam proyek pemerintah, PT Tirta Indo Karya memiliki prosedur kerja yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan di lapangan.


    "Jadi kami sebagai pelaksana penyedia jasa proyek negara tidak serta-merta asal-asalan dalam melaksanakan segala prosedur kegiatan lapangan yang harus ditempuh sebelum dijalankan dalam metode pekerjaan teknik di lapangan," katanya.


    Terkait proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan, Tjakra menyatakan pihak perusahaan siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Ia juga menjelaskan bahwa hasil pekerjaan nantinya akan melalui mekanisme pemeriksaan oleh unsur terkait sebelum berakhirnya masa kontrak pekerjaan.


    Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan melalui proses pemeriksaan hasil pekerjaan akhir atau PHO (Provisional Hand Over) sebagai bagian dari tahapan penyelesaian pekerjaan dan pengakhiran masa kontrak sesuai ketentuan.


    "Hak jawab dari pengolahan proyek tanggul Way Katibung–Way Sulan, Candipuro, sudah sesuai teknis aturan yang ada. PT Tirta Indo Karya siap bertanggung jawab secara hukum dengan mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan akhir proyek (PHO) oleh unsur pemeriksa terkait untuk mengakhiri masa kontrak proyek sesuai dengan waktu lamanya pekerjaan," tegas Tjakra.


    Sebelumnya, diberitakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pengambilan tanah timbun di sejumlah lokasi yang disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan material proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan.


    Dalam pemberitaan tersebut, DLH menyebut timnya telah melakukan pengecekan ke lokasi quarry dan menemukan persoalan terkait perizinan.


    Proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan sendiri merupakan proyek Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Mesuji Sekampung yang dikerjakan PT Tirta Indo Karya dengan nilai kontrak sekitar Rp23,99 miliar dan masa pengerjaan 180 hari kalender.


    Klarifikasi PT Tirta Indo Karya tersebut menjadi bagian dari hak jawab perusahaan atas pemberitaan mengenai sumber material tanah timbunan yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini