• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Samsat Kerinci"60 kendaraan Terjaring Razia Bersama Polres Kerinci

    Minggu, 15 Juni 2025, Juni 15, 2025 WIB Last Updated 2025-06-15T12:11:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sungai Penuh, penakita.info -

    Kegiatan Rutinitas Setiap satu bulan Samsat Kerinci dan Polres Kerinci Gelar Operasi Razia R2.4 dan Kendaraan lainnya hal ini ditegaskan oleh kepala samsat menyebutkan bahwa  razia kendaraan yang menunggak pajak serta yang menggunakan pelat nomor dari luar daerah (non-BH), dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).



    Pada hari ini Rabu ,11/6 Sebanyak 60 kendaraan bermotor terjaring dalam razia pajak dan penertiban TNKB ,Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. yang digelar oleh UPTD Samsat Kerinci bekerja sama dengan Satlantas Polres Kerinci, Jasa Raharja, serta Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, selama dua hari, 11–12 Juni 2025.


     Kenderaan yang  terjaring 28 unit merupakan kendaraan roda empat dan 32 unit kendaraan roda dua. Mayoritas pelanggaran berasal dari kendaraan berpelat luar Provinsi Jambi. Tak hanya kendaraan pribadi, kendaraan dinas hingga armada jasa transportasi daring seperti Maxim pun turut diperiksa.tidak itu juga Odong,odong juga akan ditertibkan dalam waktu dekat sebut Debi 



    Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan, menyeburkan  bahwa razia dilaksanakan di dua titik lokasi strategis pertama Gerbang Semumu-Sungai Liuk, tepat di depan SMK Negeri 2 Sungai Penuh . Kedua Simpang Polsek Air Hangat, Jalan Raya Siulak Semurup 



    Tujuan Razia ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat membayar pajak. Kesadaran ini akan berkontribusi langsung pada pembangunan daerah,ucap Indra Gunawan.diwawancarai di lokasi Rabu 11/6



    Untuk mempermudah masyarakat, pihak Samsat menyediakan mobil layanan Samsat keliling di lokasi razia. Wajib pajak dapat langsung membayar di tempat. kendaraan dengan pelat luar daerah diarahkan untuk melakukan mutasi dan alih nama ke wilayah Kerinci atau Sungai Penuh.



     Satlanta juga menyarankan kepada pemilik kendaraan yang belum dapat melakukan pembayaran di lokasi, diberikan tenggang waktu dua hari dengan ketentuan bahwa SIM dan STNK ditahan sementara oleh petugas Satlantas.



    (Khps)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini