Rp 205 Juta Dana Desa Bena Hilang, DPRD TTS Turun Tangan
Timor Tengah Selatan, penakita.info -
Wakil Ketua Komisi I DPRD Timor Tengah Selatan, Yerim Yos Fallo, bersama Hendrikus Babys melakukan kunjungan kerja ke Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kunjungan ini bertujuan menyelidiki penyebab keterlambatan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap I tahun 2025. Dari hasil pemeriksaan mendadak, ditemukan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh penyalahgunaan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) oleh bendahara desa.
https://www.penakita.info/2025/06/perpisahan-yang-menyentuh-pelepasan.html
Bendahara desa diketahui telah menggunakan dana SILPA sebesar Rp 205 juta. Meskipun sudah mengembalikan Rp 19 juta, sisa dana sebesar Rp 186 juta belum dikembalikan. Yerim Yos Fallo menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut harus dilakukan segera tanpa alasan. Beliau menekankan bahwa dana tersebut merupakan uang rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Bena.
Jika bendahara desa tetap enggan mengembalikan dana tersebut, DPRD TTS akan meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan proses hukum melalui APH. Langkah ini diambil untuk mencegah gagal salur dana desa dan memastikan dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Bena.
Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Camat Amanuban Selatan, Deddy Leokuna, Kasie Pemerintahan Kecamatan Amanuban Selatan, Charles Nuban, dan seluruh perangkat Desa Bena. Desa Bena merupakan satu-satunya dari 266 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang belum melakukan verifikasi SPJ Dana Desa Tahap I tahun 2025. Kunjungan ini menegaskan komitmen DPRD TTS untuk mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya. Semua langkah yang diambil, ditekankan Yerim Yos Fallo, semata-mata untuk kepentingan masyarakat Desa Bena.
(Marfin)