Lampung Selatan, penakita.info -
Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Lampung Selatan, diduga meminta pungutan kepada wali murid peruntukan pembangunan ruang kelas dengan Nominal yang sangat luar biasa, Selasa (10/06/2025).
Menurut informasi yang didapat, iuran tersebut untuk membangun gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Lampung Selatan.
Terkait dengan adanya pungutan tersebut, beberapa wali murid menyesalkan masih adanya pungutan yang memberatkan wali murid di sekolah MTS Negeri 2 Lampung Selatan, Apalagi pungutan itu atas nama komite sekolah.
Sementara saat ini masih ada wali murid yang tergolong kurang mampu untuk membayar, Tapi terpaksa harus membayar iuran komite tesebut.
Dengan adanya hal tersebut, awak media mendatangi sekolah MTSN 2 Lampung Selatan bertujuan untuk kompirmasi kebenarannya, terlihat di lokasi lingkungan sekolah betul adanya aktifitas rehab, beberapa pekerja yang sedang memperbaiki ruang kelas yang berada di sebelah lapangan sekolahan,
Namun Di lokasi Riadi selaku security mengatakan kepala sekolah tidak hadir dan komitepun begitu tidak ada lingkungan Sekolah meski terlihat adanya aktifitas pekerja bangunan yang sedang memperbaiki ruangan.
" Kepala sekolah tidak ada mas belum datang, dan komite juga tidak ada," ucap petugas Keamanan.
Kemudian Dr. Hi. Garum, S.Pd.I., M.Pd. selaku kepala MTS Negeri 2 Lampung Selatan dikonfirmasi melalui via Wastshap tidak mengangkat telepon dan hanya membalas wa di arahkan menemui Waka kesiswaan.
“ Ada Waka mas disitu saya lagi di kampus satunya,” balasan pada pukul 09.25 Wib Selasa tanggal 10 Juni 2025
Saat di temui Waka kesiswaan oleh awak media untuk meminta izin mendekat di lokasi rehab bangunan tersebut namun seolah menghalangi awak media mendekati bangunan yang sedang di rehap atau di kerjakan.
" Belum ada perintah dari kepala sekolah atau ketua komite untuk mengizinkan melihat bangunan, nunggu ketua komite saja, tapi ketua komite ya sedang ada di polres ada keperluannya" ucap Waka
Di tempat yang berbeda Sapuan Efendi selaku ketua komite MTSN 2 Lampung Selatan saat di kompirmasi membenarkan adanya sumbangan untuk merehap bangunan yang sudah usang,
" Tujuan sumbangan untuk merehap ruang kelas yang sudah tidak layak," ucap Sapuan
Ketua komite juga menjelaskan yang sudah ada yang menyetor iyuran sekitar kurang lebih 270 orang atau Siswa.
" Jumlah pungutan sekitar Rp. 250.000, persiswa dan yang sudah menyetor kurang lebih 270 orang dari kurang lebih 500 siswa yang ada di lokal Sukaraja MTSN 2 Lampung Selatan," papar Sapuan selaku ketua komite
Ketua komite juga menjelaskan tujuan tersebut hanya ingin memajukan sekolahan yang berada di daerahnya, sebab pengurusan Komite sebelumnya dianggap kurang transparan Serta banyak pembangunan yang masih tidak terealisasi, bahkan pengurusan lama sebelumnya, belum ada laporan terkait pertanggungjawaban terhadap pengurusan yang baru.
Maka semenjak Sapuan menjabat sebagai ketua komite kurang lebih selama 6 bulan hingga saat ini, kegiatan pembangunan di MTSN 2 Lampung Selatan di laksanakan meskipun di bebankan oleh wali murid yang bersekolah di MTSN tersebut.
" Saya baru sekitar 6 bulan sekarang menjabat sebagai ketua komite, sebelumnya tidak ada kegiatan pembangunan dan belum ada laporan pertanggungjawaban terhadap pengurusan yang lama ke pihak Sekolah," ujar Sapuan Efendi
Di ketahui jumlah murid MTSN 2 Lampung Selatan tersebut sebanyak 848 siswa terdiri dari siswa laki-laki sebanyak 420 orang dan siswa perempuan sebanyak 428.
Di bagi menjadi dua tempat untuk lokal di desa Sukaraja sebanyak kurang lebih 500 siswa dan sisanya di lokal kelas desa Kalirejo kecamatan Palas.
Berdasarkan peraturan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada wali murid, baik berupa sumbangan atau iuran apa pun. Pungutan seperti itu dilarang oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Pungutan Dilarang: Komite Sekolah, termasuk Komite MTs, dilarang melakukan pungutan kepada wali murid, siswa, atau pihak lain dengan alasan apapun.
Bantuan Dana: Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana, tetapi bukan dalam bentuk pungutan wajib. Dana yang dikumpulkan dapat digunakan untuk mendukung sarana, prasarana, tenaga pendidik, dan program peningkatan mutu sekolah.
Sumbangan Sukarela: Komite MTs dapat menerima sumbangan sukarela dari wali murid, namun tidak boleh dipaksa atau bersifat wajib.
Permendikbud 75 Tahun 2016: Peraturan ini dengan tegas melarang pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid oleh Komite Sekolah.
Tujuannya: Tujuan penggalangan dana Komite Sekolah adalah untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah, bukan untuk mendistribusikan beban biaya kepada wali murid.
Contoh: Jika Komite MTs melakukan pemungutan yang ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, serta bersifat wajib, maka itu bukan sumbangan, melainkan pungutan yang dilarang.
Kesimpulan: Komite MTs seharusnya tidak melakukan pungutan kepada wali murid. Mereka dapat mengumpulkan dana melalui kegiatan penggalangan dana sukarela, namun tidak boleh membebani wali murid dengan pungutan wajib.
(Tim)