• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Skandal Data Kelahiran Kadisdik Bandar Lampung, LSM: Ada Indikasi Pemalsuan Dokumen Negara

    Jumat, 30 Mei 2025, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T12:57:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Bandar Lampung, penakita.info - 

    Dugaan manipulasi data kelahiran yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kian menjadi sorotan tajam publik. Skandal ini tidak hanya mengguncang citra Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga dinilai berpotensi menyeret kerugian negara dan pelanggaran hukum pidana.


    Eka Afriana, yang diketahui merupakan saudara kembar Wali Kota Eva Dwiana, diduga mengubah data kelahirannya demi bisa lolos dalam seleksi ASN tahun 2008 silam. Dugaan tersebut pertama kali mencuat dari ketidaksesuaian dokumen administrasi yang ditemukan oleh sejumlah pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil.


    Salah satu reaksi keras datang dari Ketua LSM Pro Rakyat Lampung, Aqrobin AM, yang menyebut bahwa tindakan Eka tak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata.


    “Ini sudah masuk ranah pemalsuan dokumen negara. Jika benar dilakukan secara sengaja, maka ini bentuk penipuan sistemik terhadap negara dan masyarakat,” tegas Aqrobin, Jumat (30/5/2025).


    Aqrobin juga menekankan bahwa status ASN yang diperoleh berdasarkan dokumen yang diragukan keabsahannya, dapat memunculkan dugaan kerugian negara karena penggajian dan fasilitas negara yang diterima selama bertahun-tahun.


    “ASN itu digaji dari uang rakyat. Kalau statusnya diperoleh dengan cara memanipulasi data, maka kerugian negara menjadi sangat mungkin terjadi,” ujarnya.


    LSM Pro Rakyat menilai posisi Eka sebagai kepala dinas pendidikan juga sangat ironis, mengingat dunia pendidikan adalah pilar utama pembentukan karakter dan integritas bangsa.


    “Seorang pejabat pendidikan semestinya menjadi teladan. Tapi kalau justru terbukti memanipulasi data sejak awal karier, ini mencederai moral pendidikan itu sendiri,” lanjutnya.


    Lebih dari itu, Aqrobin mengungkapkan pihaknya akan mengajukan permohonan investigasi resmi kepada lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan-RB, Komisi ASN, hingga DPR RI. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi jalur hukum jika terbukti ada unsur pidana.


    “Kita tidak bisa diam. Ini soal integritas ASN dan kepercayaan publik. Jangan sampai kasus ini jadi preseden buruk yang merusak tatanan birokrasi dan pendidikan,” pungkasnya.


    Menanggapi alasan Eka Afriana yang menyebut perubahan data terkait kondisi “sering kesurupan”, Aqrobin menyebut dalih tersebut mengada-ada dan sulit diterima akal sehat.

    “Alasan seperti itu terlalu dipaksakan, tidak rasional baik secara medis, budaya, maupun agama. Kalau itu dijadikan justifikasi, maka sistem kepegawaian negara akan jadi bahan olok-olok,” tuturnya.


    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Eka Afriana belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Sementara itu, gelombang desakan agar pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat-pejabat bermasalah terus menguat di masyarakat. 


    (Ar.mcl/SMh)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini