• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pelarian Berakhir, DPO Penganiayaan Diciduk Polres Aceh Tamiang

    Sabtu, 03 Mei 2025, Mei 03, 2025 WIB Last Updated 2025-05-03T03:05:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Aceh Tamiang, penakita.info -

    Pelaku kasus penganiayaan yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) berhasil diamanakan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang setelah berpindah pindah Lokasi persembunyian. Jum'at 2 Mei 2025.


    Pelaku AG (34 tahun) warga dusun suka makmur Blok V, Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban sdr. Bkr yang terjadi pada tanggal 8 april 2025 dan masuk daftar pencarian orang Sat Reskrim polres Aceh Tamiang.


    Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rochli Hanafi, S.Tr.K, S.I.K. menjelaskan " kejadian penganiayaan tersebut bermula saat pelaku AG dan Korban BKR yang keduanya berprofesi sebagai supir mobil penumpang terlibat cekcok akibat merebutkan penumpang di simpang seumadam pada tanggal 8 april 2025.


    Saat kejadian, pelaku dan korban sempat di pisahkan/di lerai oleh beberapa rekan sesama supir, namun usai dilerai pelaku tetap tidak terima dan menunggu korban." ucap Kasat reskrim


    "Korban yang merasa perselisihan tersebut telat selesai kembali melanjutkan aktifitasnya, saat korban melanjutkan perjalanan, sekitar jarak 100 meter dari lokasi perselsihan awal, mobil korban di hentikan oleh pelaku kemudian pelaku langsung turun dan membuka pintu dan langsung menghujamkan pisau ke paha korban dan tubuh korban, namun saat pelaku akan menikam ke tubuh korban, sempat di tangkis / ditepis korban. atas kejadian tersebut korban mengalami luka tikam di paha dan luka koyak di tangan akibat senjata tajam pelaku." 


    Sumber : jurnalisme.info

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini