• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Gedung Darurat Jadi Ruang Ujian, FPDT Desak Pemerintah Bangun Gedung Layak

    Selasa, 06 Mei 2025, Mei 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-06T07:57:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Timor Tengah Selatan, penakita.info -

    Di tengah segala keterbatasan, SMP Negeri Kua’Aus berhasil menyelenggarakan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Satuan Pendidikan (PSAJSP) Tahun Ajaran 2024/2025. Ujian ini dilaksanakan pada Senin, 6 Mei 2025, di sebuah gedung darurat dengan kondisi sangat sederhana. Sebanyak 11 siswa dari angkatan pertama mengikuti ujian tersebut. Cuaca yang kurang bersahabat serta keterbatasan sarana dan prasarana tidak menghalangi semangat para peserta didik untuk mengikuti proses pendidikan secara bermartabat.


    Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), melalui Ketua Bidang Pendidikan Yefta Banunaek, S.Pd, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Sekolah Joni Rasius Kase, S.Pd., Gr., para guru, panitia ujian, serta para siswa yang telah menunjukkan dedikasi dan keteguhan luar biasa.


    “Kami sangat terharu melihat semangat anak-anak ini. Mereka layak mendapatkan akses pendidikan yang setara dengan anak-anak di kota. Keteguhan mereka adalah alarm nyata bagi pemerintah bahwa masih banyak wilayah yang menjerit dalam diam,” ujar Yefta.


    FPDT mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk segera membangun gedung sekolah permanen bagi SMP Negeri Kua’Aus dan melengkapi sarana penunjang pembelajaran, seperti meja, kursi, papan tulis, serta ruang belajar yang layak.


    Desakan ini bukan tanpa dasar. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menyatakan:


    "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik."


    Selain itu, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA mewajibkan setiap sekolah memiliki ruang kelas, perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang guru, tempat ibadah, toilet, dan fasilitas lainnya secara memadai.


    “Kita tidak bisa membiarkan anak-anak belajar dalam kondisi seperti ini. Negara tidak boleh absen dari tanggung jawab konstitusionalnya,” tegas Yefta.


    FPDT juga mengajak seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah pusat, DPR RI, sektor swasta, LSM, hingga komunitas lokal untuk bersatu mendukung pendidikan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) seperti Amanatun Utara.


    “Ini bukan semata tanggung jawab pemerintah daerah. Dari Pusat hingga Tumu, dari kementerian hingga komunitas akar rumput, kita semua punya peran. Mari kita satukan langkah untuk menjamin hak pendidikan yang adil, bermartabat, dan setara bagi setiap anak bangsa,” tutupnya.


    (Marti Honin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini