Lampung Selatan, penakita.info -
Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama anggota DPRD Lampung Selatan, Supriati, kembali menghadirkan kejutan. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa, 27 Maret 2025, tim kuasa hukum Supriati mengungkap fakta baru yang disebut sebagai kunci penting dalam pembelaan kliennya.
Dalam nota eksepsi yang dibacakan oleh anggota tim kuasa hukum, Deny Galih Riazy, SH, MH, terungkap bahwa Supriati sebenarnya tercatat sebagai lulusan Sekolah Kesetaraan Paket C di PKBM Anggrek, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Ia dinyatakan lulus pada 5 Mei 2023, dan data kelulusannya tercatat resmi dalam sistem Aplikasi Dapodik milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
“Faktanya, sebelum masa pendaftaran bakal calon legislatif dibuka, klien kami telah berulang kali menanyakan ijazahnya ke pihak sekolah. Namun karena proses administrasi masih berjalan, pihak PKBM hanya dapat mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL),” ujar Deny Galih di hadapan majelis hakim.
Tak berhenti di situ, Deny juga menyebut bahwa saat pelantikan Supriati sebagai anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024–2029, ijazah dari PKBM Anggrek itulah yang digunakan sebagai dokumen resmi. Ijazah tersebut diserahkan ke Biro Otonomi Daerah Pemprov Lampung melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada 18 Juli 2024, sebagai salah satu syarat untuk pelantikan.
Hal ini diperkuat dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/479/B.01/HK/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, yang menjadi dasar pelantikan Supriati sebagai wakil rakyat.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Supriati telah melakukan perbaikan data diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPUD Lampung Selatan, dengan melampirkan dokumen asli legalisir ijazah dari PKBM Anggrek. Bukti-bukti dokumen legalisir tersebut turut dilampirkan dalam berkas eksepsi sebagai bukti T-5 dan T-6.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH, MH, didampingi oleh hakim anggota Dian Anggraini, SH, MH dan Nur Alfisyahr, SH, MH. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
Dengan munculnya fakta baru ini, publik kini menanti arah perkembangan perkara yang sempat menghebohkan jagat politik lokal di Lampung Selatan tersebut. Apakah pengadilan akan menerima pembelaan ini, atau justru menganggapnya sebagai upaya pembenaran belaka?.
(Ar.mcl/ROW)