masukkan script iklan disini
Sungai Penuh, penakita.info -
Setelah ketahuan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Brajo Sakti berkirim surat in kami sampaikan kepada Kepsek tentang beberapa temuan kami
Dilapangan terkait adanya dugaan penyimpangan pada beberapa item pokok penyaluran biaya
Sebagaimana DASAR HUKUM
1. Undang undang dasar 1945
2. Undang undang republic Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi ,kolusi dan nepotisme.
3. Undang undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak dana korupsi
4. Undang undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
5. Undang undang pendidkan nasional no 20 tahun 2003
6. Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah
Memperhatikan :
1. Adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Pembanguna MUSHAlla smp n 6 kota sungai penuh tahun anggaran 2024 yang kami duga tidak jelas kengunaannya, yang disinyalir menjadi tempat memperkarya diri.
2. pelaksanaan pembangunan lanjutan Mushalla SMP Negeri 6 dengan Pagu Anggarang
Rp.120.000.000 sampai sekarang tidak Kunjung di selesaikan .
Penggunan anggaran ,sehingga mengabaikan kebutuhan utama sekolah.
Justru itu Lembaga Swadaya Masyarakat Lsm Brajo Sakti
Permintaan klarifikasi dan konfirmasi pada penyaluran angaran pada Pembangunan Lanjutan Mushalla SMP Negeri 6 Kota sungai penuh yang kami duga tidak jelas kegunaannya.
Kami juga minta Panggil Kepala Sekolah sebagai pengguna anggaran pada pembangunan lanjutan Mushalla SMP Negeri 6 Sungai Penuh Kecamatan Kumun Debai
dugaan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif yang diduga dilakukuan dengan segaja oleh kepala sekolah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya .
Dugaan terjadinya Tumpang tindih dana APBD Tahun 2024 dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Kami mencatat Catatan :
1. Kami dari Lembaga swadaya Masyarakat LSM BRAJO SAKTI tetap memengang teguh AZAS praduga tak bersalah.
2. Sebagaimana perintah undang undang republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggraan negara yang bersih dan bebas korupsi ,kolusi dan nepotisme
Hal ini sebagai wujud tanggung jawab Masyarakat yang turut serta berperan aktif dalam mencegah Tindakan pidana koropsi dibumi NKRI ini.
Di Duga selewengkan Anggaran Rehab Mushalla SMP 6 Sungai Penuh, Diduga Kepala Sekolag SMPN,6 Sungai Penuh selewengkan Angggarn Rehab lanjutan Mushalla SmpN 6 Sungai Penuh,
Setelah ketahuan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Brajo Sakti berkirim surat in kamip sampaikan kepada Kepsek tentang beberapa temuan kami
dilapangan terkait adanya dugaan penyimpangan pada beberapa item pokok penyaluran biaya
DASAR HUKUM
1. Undang undang dasar 1945
2. Undang undang republic Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi ,kolusi dan nepotisme.
3. Undang undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak dana korupsi
4. Undang undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
5. Undang undang pendidkan nasional no 20 tahun 2003
6. Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah
Memperhatikan :
1. Adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Pembanguna MUSHAlla smp n 6 kota sungai penuh tahun anggaran 2024 yang kami duga tidak jelas kengunaannya, yang disinyalir menjadi tempat memperkarya diri.
2. pelaksanaan pembangunan lanjutan Mushalla SMP Negeri 6 dengan Pagu Anggarang
Rp.120.000.000 sampai sekarang tidak selesai .
penggunan anggaran ,sehingga mengabaikan kebutuhan utama sekolah.
Permintaan :
Permintaan klarifikasi diri konfirmasi pada penyaluran angaran pada Pembangunan Lanjutan Mushalla SMP Negeri 6 Kota sungai penuh yang kami duga tidak jelas kegunaannya.
Panggil Kepala Sekolah sebagai pengguna anggaran pada pembangunan lanjutan Mushalla SMP Negeri 6 Sungai Penuh Kecamatan Kumun Debai
dugaan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif yang diduga dilakukuan dengan segaja oleh kepala sekolah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya .
Dugaan terjadinya Tumpang tindih dana APBD Tahun 2024 dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Catatan :
1. Kami dari Lembaga swadaya Masyarakat LSM BRAJO SAKTI tetap memengang teguh AZAS praduga tak bersalah.
2. Sebagaimana perintah undang undang republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggraan negara yang bersih dan bebas korupsi ,kolusi dan nepotisme
Dan DPD LSM Brajo Sakti Sudah berkirim surat klarifikasi ini Kami sampaikan kepada kepala sekolah SMP Negeri 6 Kota Sungai Penuh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh
Sebagai wujud tanggung jawab Masyarakat yang turut serta berperan aktif dalam mencegah Tindakan pidana koropsi dibumi NKRI ini
Sehingga kota sungai penuh bisa mendapat julukan menjadi kota Sang juara.
(Abdul K)