• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Sekolah SMPN,6 Sungai Penuh Selewengkan Angggaran Rehab Lanjutan Mushalla SMPN 6 Sungai Penuh

    Jumat, 23 Mei 2025, Mei 23, 2025 WIB Last Updated 2025-05-23T04:37:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sungai Penuh, penakita.info -

    Setelah ketahuan  Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Brajo Sakti  berkirim surat in kami sampaikan kepada Kepsek  tentang beberapa temuan kami



    Dilapangan terkait adanya dugaan penyimpangan pada beberapa item pokok penyaluran biaya



    Sebagaimana DASAR HUKUM

    1. Undang undang dasar 1945

    2. Undang undang republic Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan   negara       yang bersih dan bebas dari korupsi ,kolusi dan nepotisme.

    3. Undang undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun    2001 tentang pemberantasan tindak dana korupsi

    4. Undang undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi   publik. 

    5. Undang undang pendidkan nasional no 20 tahun 2003

    6. Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah

    Memperhatikan :

    1. Adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Pembanguna MUSHAlla smp n 6   kota sungai penuh tahun anggaran 2024  yang kami duga tidak jelas kengunaannya, yang disinyalir menjadi tempat memperkarya diri.

    2. pelaksanaan pembangunan lanjutan Mushalla SMP Negeri 6 dengan Pagu Anggarang 

        Rp.120.000.000 sampai sekarang tidak Kunjung di selesaikan .

    Penggunan anggaran ,sehingga mengabaikan kebutuhan utama sekolah.



    Justru itu Lembaga Swadaya Masyarakat Lsm Brajo Sakti 



    Permintaan klarifikasi dan konfirmasi pada penyaluran angaran pada Pembangunan Lanjutan Mushalla SMP Negeri 6 Kota sungai penuh  yang kami duga tidak jelas kegunaannya.



    Kami juga minta Panggil Kepala Sekolah sebagai pengguna anggaran pada pembangunan lanjutan Mushalla SMP Negeri 6 Sungai Penuh Kecamatan Kumun Debai



    dugaan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif yang diduga dilakukuan dengan segaja oleh kepala sekolah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya .



    Dugaan terjadinya Tumpang tindih dana APBD Tahun 2024 dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah 


     Kami mencatat Catatan :

    1. Kami dari Lembaga swadaya Masyarakat LSM BRAJO SAKTI tetap memengang teguh AZAS  praduga tak bersalah.

    2. Sebagaimana perintah undang undang republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggraan negara yang bersih dan bebas korupsi ,kolusi dan nepotisme

    Hal ini sebagai wujud tanggung jawab Masyarakat yang turut serta berperan aktif dalam mencegah Tindakan pidana koropsi dibumi NKRI ini.

    Di Duga selewengkan Anggaran Rehab Mushalla SMP 6 Sungai Penuh, Diduga Kepala Sekolag SMPN,6 Sungai Penuh selewengkan  Angggarn Rehab lanjutan Mushalla SmpN 6 Sungai Penuh,


    Setelah ketahuan  Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Brajo Sakti  berkirim surat in kamip sampaikan kepada Kepsek  tentang beberapa temuan kami

    dilapangan terkait adanya dugaan penyimpangan pada beberapa item pokok penyaluran biaya

    DASAR HUKUM

    1. Undang undang dasar 1945

    2. Undang undang republic Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan   negara       yang bersih dan bebas dari korupsi ,kolusi dan nepotisme.

    3. Undang undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun    2001 tentang pemberantasan tindak dana korupsi

    4. Undang undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi   publik. 

    5. Undang undang pendidkan nasional no 20 tahun 2003

    6. Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah

    Memperhatikan :

    1. Adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Pembanguna MUSHAlla smp n 6   kota sungai penuh tahun anggaran 2024  yang kami duga tidak jelas kengunaannya, yang disinyalir menjadi tempat memperkarya diri.

    2. pelaksanaan pembangunan lanjutan Mushalla SMP Negeri 6 dengan Pagu Anggarang 

        Rp.120.000.000 sampai sekarang tidak selesai .

    penggunan anggaran ,sehingga mengabaikan kebutuhan utama sekolah.


    Permintaan :

    Permintaan klarifikasi diri konfirmasi pada penyaluran angaran pada Pembangunan Lanjutan Mushalla SMP Negeri 6 Kota sungai penuh  yang kami duga tidak jelas kegunaannya.

    Panggil Kepala Sekolah sebagai pengguna anggaran pada pembangunan lanjutan Mushalla SMP Negeri 6 Sungai Penuh Kecamatan Kumun Debai

    dugaan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif yang diduga dilakukuan dengan segaja oleh kepala sekolah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya .

    Dugaan terjadinya Tumpang tindih dana APBD Tahun 2024 dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah 

          Catatan :

    1. Kami dari Lembaga swadaya Masyarakat LSM BRAJO SAKTI tetap memengang teguh AZAS  praduga tak bersalah.

    2. Sebagaimana perintah undang undang republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggraan negara yang bersih dan bebas korupsi ,kolusi dan nepotisme



    Dan DPD LSM Brajo Sakti Sudah berkirim surat klarifikasi ini Kami sampaikan kepada kepala sekolah SMP Negeri 6 Kota Sungai  Penuh  Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh



    Sebagai wujud tanggung jawab Masyarakat yang turut serta berperan aktif dalam mencegah Tindakan pidana koropsi dibumi NKRI ini



    Sehingga kota sungai penuh bisa mendapat julukan menjadi kota Sang juara.



    (Abdul K)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini