• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sidang ke-27 Sengketa Tanah Warisan Natar, Penggugat Serahkan Dua Bukti Tambahan, Status Warkah BPN Kembali Dipertanyakan

    Kamis, 29 Oktober 2026, Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T15:25:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAMPUNG SELATAN, Penakita.info — Persidangan ke-27 perkara sengketa tanah warisan di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang digelar pada Kamis (29/10/2026), kembali menyoroti keberadaan dan status warkah yang menjadi dasar penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM).


    Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menyerahkan dua alat bukti tambahan. Selain itu, kuasa hukum penggugat, Meriantony, S.H., kembali mempertanyakan kepada Tergugat III, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengenai keberadaan serta status warkah penerbitan kedua sertifikat yang menjadi bagian dari objek sengketa.


    Meriantony juga kembali mengangkat persoalan warkah yang sebelumnya telah dipertanyakan dalam persidangan pekan lalu. Saat itu, menurut keterangan yang disampaikan pihak penggugat, Tergugat III menyatakan bahwa alat bukti yang dimiliki sudah cukup dan tidak ada lagi bukti tambahan yang akan diajukan.


    Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian karena warkah merupakan dokumen yang berkaitan dengan proses dan dasar penerbitan sertifikat tanah. Kejelasan mengenai keberadaan serta status dokumen tersebut menjadi hal penting dalam mengungkap riwayat administrasi pertanahan atas objek yang disengketakan.


    Pihak penggugat pun kembali meminta kejelasan terkait warkah yang menjadi dasar penerbitan kedua SHM tersebut dalam proses persidangan.


    Sementara itu, persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 4 November 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak melalui sistem e-Court.


    Dengan agenda kesimpulan tersebut, para pihak akan menyampaikan pandangan akhir berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya sesuai proses hukum yang berlaku.


    Kuasa hukum penggugat, Meriantony, S.H., menegaskan kembali persoalan warkah sebagai salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya dalam perkara sengketa tanah warisan di Natar tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini