• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Mantan Kades Hara Banjar Manis Ditetapkan Tersangka! Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Warga TUNTUT: HUKUM SEBERAT-BERATNYA!

    Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T23:13:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    LAMPUNG SELATAN, Penakita.info  —

    Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan dan menahan An. SR (53), selaku Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022–2024. Penetapan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

     

    ANGGRAN TOTAL Rp4 Miliar, KERUGIAN NEGARA Rp706 JUTA!

     

    Berdasarkan Siaran Pers resmi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor: PR- /L.8.11/Kph.3/09/2026:

     

    - Total Anggaran APBDes: Rp4.030.675.399 (empat miliar tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah)

    - Kerugian Keuangan Negara: Rp706.030.655 (tujuh ratus enam juta tiga puluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) — berdasarkan hasil perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan

    - Periode: Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024




    HASIL PENYELIDIKAN: 22 SAKSI, 209 DOKUMEN DIPERIKSA

     

    Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah:

     

    -Memeriksa 22 orang saksi

    -Menyita 209 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa

    -Memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka

     

    DITAHAN SELAMA 20 HARI

     

    Tersangka An. SR (53) resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 September 2026 hingga 22 September 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 03 /L.8.11/Fd.2/09/2026.

     

    SUARA TEGAS WARGA & PELAPOR: HUKUM SEBERAT-BERATNYA! DANA KEMBALIKAN!

     

    Berita penahanan ini disambut lega namun dengan tuntutan tegas oleh warga Desa Hara Banjar Manis. Perwakilan warga sekaligus pelapor menyampaikan:

     

    "Alhamdulillah, akhirnya keadilan mulai terlihat. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang telah serius menindaklanjuti laporan kami. Namun ini baru awal! Kami menuntut hukum seberat-beratnya bagi tersangka! Jangan diberi keringanan! Uang rakyat yang dikorupsi itu harus dikembalikan seluruhnya sampai ke rupiah terakhir! Dana desa itu untuk membangun desa kami, bukan untuk dikantongi pribadi!"

     

    Warga lainnya menambahkan dengan penuh kemarahan namun tetap tegas:

     

    "Bukti sudah jelas, kerugian sudah terhitung. Jangan sampai ada kompromi, jangan ada negosiasi. Tuntut hukuman maksimal! Kalau pejabat korupsi diringankan, berarti kita mengajarkan kejahatan itu boleh. Kami warga Desa Hara Banjar Manis akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak ada ampun untuk perampok uang rakyat!"

     

    "Sekali lagi terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu perjuangan kami. Semoga kasus ini menjadi contoh bagi semua pejabat desa lain — mengkorupsi uang rakyat = menghadapi hukum yang tegas dan tidak kenal ampun!"

     

    PASAL YANG DILANGGAR

     

    Tersangka diduga melanggar:

     

    - Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 — ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun

    - Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


    Kalianda, 02 September 2026

    Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Lampung Selatan & Konfirmasi Warga

     

    (Maulana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini