Lampung// penakita.info
Selasa tgl 15./.09.2026 saat tim Awak media melintas di jalan lintas Desa Pakuan Sakti kecamatan Pakuan Ratu kabupaten waykanan provinsi lampung tim Awak media Melihat sebuah Prabrik yang sedang Beroperasi mengolah Bahan mentah triplek kamipun Awak media mengunjungi Beberapa Warga disekitar CV. HUANGGUANG WOOD INDUSTRI guna untuk menggali informasi terkait izin Lingkungan dan Benar saja menurut salah satu warga yang Berinisial ( A) yang tinggal disekitar pabrik triplek menerangkan Bahwa pabrik triplek tersebut tidak ada izin lingkungan dan tidak pernah memintak izin kemasyarakat disekitar Pabrik sedangkan sudah jelas dalam UU.32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 36.(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajip memiliki amdal atau UKL-ULP wajip memiliki izin lingkungan namun seakan pihak CV.HUANGGUANG WOOP INDUSTRI kebal hukum
Tim Awak media pun sempat berkunjung ke pabrik dan Bertemu dengan pihak menejemen CV. HUANGGUANG WOOT INDUSTRI kamipun Bertemu dengan pihak menejemen yang berinisial ( B) kami pun mempertanyakan terkait izin lingkungan. dan pihak menejemen pakbrik yang berinisial (B) menjelas kan Bahwa .CV. HUANGGUANG WOOT INDUSTRI punya izin dari kementriyan langsung dan dianggap pihak menejemen pabrik tidak perlu mengantongi Izin lingkungan kamipun Awak media sempat adu Argumen dengan Pihak CV. HUANGGUANG WOOT INDUSTRI terkait dampak dan efek nya terhadap masyrakat disekitar pabrik kami Awak media menilai Pihak CV. HUANGGUANG WOOT INDUSTRI kebal Hukum dan dalam hal ini kami akan memintak pihak Dinas lingkungan hidup kabuapaten waykanan untuk turun lapangan dan menindak lanjuti
Cikwan

