LAMPUNG SELATAN, Penakita.info –
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif atau rembuk pekon. Kegiatan penyelesaian perkara di luar peradilan ini dilaksanakan di Markas Polsek KSKP Bakauheni pada Selasa (15/9/2026).
Pelaksanaan mediasi ini dilakukan atas arahan langsung dari Kapolsek KSKP Pelabuhan Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting. Proses musyawarah tersebut dipimpin oleh Wakapolsek KSKP Bakauheni Iptu Jepri Erawan beserta jajaran kepolisian setempat, dan turut dihadiri oleh Kepala Desa Bakauheni serta Kepala Dusun guna mendampingi pihak pelapor dan terlapor.
Langkah penyelesaian perkara melalui rembuk pekon ini merupakan tindak lanjut kepolisian atas laporan polisi tertanggal 4 September 2026. Pihak kepolisian berupaya memfasilitasi kedua belah pihak yang berselisih agar dapat mencapai solusi terbaik melalui jalan musyawarah mufakat.
Melalui pertemuan tersebut, pihak pelapor dan terlapor akhirnya menunjukkan itikad baik dan sepakat untuk berdamai. Keduanya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara dugaan pencurian tersebut ke jalur hukum.
Sebagai bentuk legalitas dan keseriusan kedua belah pihak, kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama di atas meterai. Rangkaian mediasi berjalan dengan aman dan kondusif, serta dinilai efektif dalam memulihkan kembali komunikasi yang baik antarwarga yang sempat berselisih.(Red)
