masukkan script iklan disini
BUKITTINGGI, Penakita.info —
Tengku Rafli menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum terpilih Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Bukittinggi, sebelum dirinya resmi dilantik. Keputusan tersebut disampaikan dalam rangkaian Musyawarah Cabang (Muscab) SEMMI Kota Bukittinggi yang saat ini masih dalam status skorsing hingga Kamis, 27 Agustus 2026.
Sebelumnya, Tengku Rafli telah memperoleh kepercayaan peserta Muscab untuk memimpin SEMMI Kota Bukittinggi melalui proses pemilihan dalam forum musyawarah cabang. Namun, sebelum memasuki tahapan pelantikan, ia memilih untuk mengundurkan diri dari posisi tersebut.
Keputusan pengunduran diri ini menjadi bagian dari dinamika yang berlangsung dalam forum Muscab. Tengku Rafli menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dipertimbangkan dengan matang dan tidak terlepas dari komitmennya untuk menjaga marwah serta keberlangsungan organisasi.
«“Saya menghargai seluruh proses yang telah berlangsung dalam Muscab. Keputusan untuk mengundurkan diri saya ambil setelah mempertimbangkan berbagai hal. Bagi saya, kepentingan organisasi harus tetap menjadi yang utama,” ujar Tengku Rafli.»
Dengan adanya pengunduran diri tersebut, proses Muscab SEMMI Kota Bukittinggi masih akan dilanjutkan setelah forum kembali dibuka pada Kamis, 27 Agustus 2026. Mekanisme dan keputusan selanjutnya akan mengikuti ketentuan serta hasil forum Muscab.
Tengku Rafli juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader yang telah memberikan kepercayaan kepadanya dalam proses pemilihan.
Ia berharap dinamika yang terjadi tidak menjadi alasan bagi kader untuk terpecah, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan membangun SEMMI Kota Bukittinggi yang lebih solid.
«“Saya berharap seluruh kader tetap menjaga persaudaraan dan soliditas. Apa pun keputusan forum nantinya, SEMMI Kota Bukittinggi harus tetap berjalan dan memberikan kontribusi nyata bagi mahasiswa, masyarakat, dan daerah,” tutup Tengku Rafli.»
Muscab SEMMI Kota Bukittinggi akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk menentukan keberlanjutan proses organisasi setelah pengunduran diri Ketua Umum terpilih.
