masukkan script iklan disini
Penakita, Info–,.Lampung Utara – Kepala Lingkungan (Kaling) 7 Bedeng 1, Murdani, mengaku merasa tertipu terkait surat perdamaian antara keluarga almarhum Suparno alias Supaino dengan RS Maria Regina Kotabumi.
Murdani mengaku dirinya hanya diminta mendampingi proses penyerahan surat. Ia menyebut tidak mengetahui jika surat tersebut telah dipersiapkan tanpa musyawarah dengan keluarga besar almarhum.
Persoalan ini mencuat setelah keluarga mempertanyakan surat perdamaian yang dibuat tiga hari setelah Suparno meninggal dunia di UGD RS Maria Regina.
Dalam video yang diterima redaksi, terlihat proses penyerahan surat perdamaian di kediaman keluarga duka di Bedeng 1, RT 01, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Keluarga menyatakan surat tersebut dibuat dan dipersiapkan sepihak oleh pihak rumah sakit. Dalam proses tersebut, istri almarhum, Sulyati, yang disebut sebagai orang yang mendampingi Suparno saat masuk UGD, tidak terlihat hadir.
Murdani kemudian mengaku baru mengetahui adanya persoalan terkait isi dan proses surat tersebut.
"Saya hanya diminta mendampingi. Saya tidak tahu kalau surat itu sudah dipersiapkan dan tidak melalui musyawarah keluarga," ujar Murdani.
Keluarga Pertanyakan Surat Perdamaian
Anak ketiga almarhum, Sri Kukuh Budi Setiadi, meminta RS Maria Regina memberikan penjelasan terbuka mengenai kematian ayahnya.
Menurutnya, keluarga membutuhkan penjelasan medis, bukan sekadar surat perdamaian.
"Saya selaku anak ketiga dari almarhum meminta pihak rumah sakit untuk menjelaskan obat apa yang diberikan kepada almarhum bapak saya hingga meninggal 29 menit. Itu yang kami butuhkan, bukan surat damai diam-diam," tegas Sri Kukuh.
Ia juga meminta pemerintah daerah Lampung Utara meningkatkan pengawasan terhadap rumah sakit.
"Harapan kami kepada pemerintah daerah agar lebih diperhatikan lagi, dan jangan ada lagi kelalaian pihak rumah sakit ke depannya. Harapan semoga persoalan ini selesai dan tidak terulang lagi kepada pasien lainnya," katanya.
Pasien Datang Jalan Sendiri, 29 Menit Kemudian Meninggal
Sebelumnya, Suparno alias Supaino datang ke UGD RS Maria Regina Kotabumi pada Minggu, 28 September 2026 sekitar pukul 12.40 WIB bersama istrinya, Sulyati.
Menurut Sulyati, suaminya datang tanpa kursi roda dan masih dapat berjalan sendiri.
Namun sekitar pukul 13.09 WIB, atau 29 menit setelah tiba di UGD, Suparno dinyatakan meninggal dunia.
Sulyati sebelumnya menyebut suaminya meninggal setelah mendapatkan obat.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Humas RS Maria Regina, Maria Umiyati, menyebut obat tersebut merupakan obat jantung.
Hingga kini, redaksi belum memperoleh penjelasan rinci dari Direktur RS Maria Regina mengenai diagnosis pasien, jenis obat yang diberikan, serta rangkaian tindakan medis selama 29 menit sebelum pasien dinyatakan meninggal.
Surat Perdamaian Singgung Pemberitaan Media
Surat kesepakatan perdamaian tersebut dibuat pada 1 Oktober 2026. Dalam surat, Sri Kukuh Budi Setiadi tercantum sebagai pihak pertama, sedangkan pihak rumah sakit diwakili Maria Umiyati selaku Humas/PIC.
Sorotan juga muncul pada poin 3 surat yang menyebut pemberitaan online maupun media sosial bukan merupakan inisiatif atau kemauan pihak keluarga.
Klausul tersebut dipertanyakan karena berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pemberitaan mengenai kematian Suparno muncul setelah anak pasien, Pebri, menghubungi wartawan dan meminta datang ke RS Maria Regina.
Belum ada penjelasan mengenai siapa yang mengusulkan klausul tersebut dan bagaimana proses persetujuannya.
Lima Poin Masih Dipertanyakan
Sejumlah hal dalam surat perdamaian masih membutuhkan penjelasan.
Pertama, pihak keluarga yang tercantum sebagai penandatangan bukan Sulyati, istri Suparno yang berada di lokasi ketika kejadian, melainkan Sri Kukuh Budi Setiadi.
Kedua, rumah sakit diwakili Maria Umiyati selaku Humas/PIC. Redaksi masih meminta penjelasan mengenai dasar kewenangannya menandatangani kesepakatan atas nama rumah sakit.
Ketiga, surat dibuat tiga hari setelah pasien meninggal. Belum diketahui apakah sebelum perdamaian dilakukan pemeriksaan atau audit medis terkait kematian Suparno.
Keempat, keluarga disebut dipanggil melalui Kaling. Mekanisme tersebut juga belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak rumah sakit.
Kelima, surat perdamaian memuat klausul tentang pemberitaan media, sementara persoalan utama yang menjadi perhatian keluarga adalah kematian Suparno dan penanganan medis di UGD.
RS Maria Regina Belum Beri Penjelasan Direktur
Redaksi telah meminta klarifikasi kepada Direktur RS Maria Regina Kotabumi mengenai diagnosis pasien, pemberian obat yang disebut sebagai obat jantung, kronologi penanganan selama 29 menit, hingga proses pembuatan surat perdamaian.
Termasuk dasar pemanggilan keluarga melalui Kaling serta alasan dicantumkannya klausul mengenai pemberitaan media.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi Direktur RS Maria Regina mengenai sejumlah pertanyaan tersebut belum diperoleh.
Tim