Tulungagung pena kita info - dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna di graha wicaksana ,Rabu (8-7-2026)
Agenda rapat (Ranperda) rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 sekaligus membahas usulan pergantian pimpinan DPRD kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024-2029
Ketua DPRD kabupaten Tulungagung memimpin rapat bersama jajaran ,serta dihadiri PLT bupati Tulungagung Ahmad baharudin ,S.M.,M.M.,,forkopimda ,seketretaris daerah,kepala OPD,camat dan tamu undangan .
PLT bupati kabupaten Tulungagung menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
Dokumen pertanggungjawaban tersebut memuat realisasi pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2025 yang telah di audit sebagai bentuk akuntabilitas dan transparasi pengelolaan keuangan daerah dan juga PLT bupati kabupaten Tulungagung menyampaikan Ranperda ini sesuai mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah yg memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan progam pembangunan , penggunaan anggaran kinerja pemerintah daerah selama satu tahun.
" Pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik sebagai bentuk sinergi antara pemerintah kabupaten Tulungagung dan DPRD ,menghasilkan keputusan dan bermanfaat bagi kemajuan daerah untuk kesejahteraan masyarakat ujar PLT bupati kabupaten Tulungagung Ahmad baharudin .
Selain penyampaian Ranperda ,rapat paripurna juga membahas usulan pengganti pimpinan DPRD kabupaten Tulungagung untuk sisa masa jabatan 2024-2029 sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan yg berlaku .
Selepas menyampaikan nota pengantar dilanjut penyerahan dokumen Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dari PLT bupati Tulungagung kepada ketua DPRD Tulungagung sebagai tanda mulainya proses pembahasan bersama dengan eksekutif dan legislatif.
Dengan melalui rapat paripurna pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara objektif ,transparan dan sesuai peraturan yg berlaku , sehingga dapat memperkuat tata kelola pemerintahan transparan dan menjadi perundang undangan yg berpihak kepada kepentingan masyarakat Tulungagung .
Penakita info Tulungagung
(Ahmadnasukha)
