• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tikus Ditangkap Polisi Saat Memaketkan Sabu

    Senin, 01 Juni 2026, Juni 01, 2026 WIB Last Updated 2026-06-01T03:33:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lampung Selatan, Penakita.info – 

    Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Selatan kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Palas berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.


    Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah salah seorang warga berinisial H.K alias Liting. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.



    “Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati H.K alias Liting tengah menggunakan sabu dan memaketkan barang haram tersebut ke dalam plastik klip kecil. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan seorang pria berinisial D.A yang diduga telah membeli sabu seberat satu gram” ujar Kapolsek Palas, IPTU Suyitno.


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,22 gram yang diduga siap diedarkan kembali. Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika, seperti timbangan digital, bong rakitan, pipa plastik yang telah dimodifikasi, korek api, hingga plastik klip bening.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, H.K alias Liting mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya berinisial H.K alias Tikus. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan H.K alias Tikus yang kemudian mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Riski yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Jabung, Lampung Timur.


    Dalam gelar perkara yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, D.A dan H.K alias Liting diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pihak yang memaketkan sabu menjadi enam paket kecil untuk dijual kembali. Sementara H.K alias Tikus berperan sebagai pemasok yang menyerahkan narkotika tersebut kepada keduanya.



    “Ketiga tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lampung Selatan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara” ujar Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP. Widodo Prasojo, Senin, (01/06/2026) di Mapolres setempat.


    Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.


    Meski jumlah sabu yang diamankan tergolong kecil, pengungkapan ini dinilai penting sebagai langkah memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Berdasarkan estimasi kepolisian, sabu seberat 1,22 gram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,22 juta dan berpotensi disalahgunakan oleh beberapa orang apabila berhasil beredar di masyarakat.


    Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat sangat membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lampung Selatan. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.



    Sementara itu, Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, sejalan dengan berbagai pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan sepanjang tahun 2026 di wilayah hukum setempat. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini