• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Di Balik Toko Springbed: Dugaan Eksploitasi Buruh di Pabrik Rak Piring Bukittinggi, Langgar Aturan Ketenagakerjaan & BPJS

    Minggu, 31 Mei 2026, Mei 31, 2026 WIB Last Updated 2026-05-31T13:46:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BUKITTINGGI, Penakita.info – 

    Sebuah tempat usaha yang tampak dari luar hanya berupa toko kasur dan perlengkapan tidur di Jalan Ipuh Mandiangin, Cempagoh Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, ternyata menyembunyikan aktivitas produksi rak piring berbahan baja ringan. Usaha yang dikenal warga dengan sebutan Perusahaan 145 ini diduga sudah beroperasi bertahun-tahun, namun berjalan di bawah pengawasan. Sejumlah indikasi kuat muncul bahwa tempat ini melanggar hak-hak dasar tenaga kerja serta ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

     

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelola usaha ini diduga membayar upah karyawan jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat. Sistem pembayaran pun tidak mengikuti ketentuan umum, yaitu dilakukan secara mingguan dan bukan bulanan, tanpa perhitungan yang jelas dan transparan.

     

    Masalah semakin berat karena diduga para pekerja dikabarkan sama sekali tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, pekerjaan yang dilakukan melibatkan risiko tinggi seperti proses pengelasan, peleburan logam, pembuatan cetakan, hingga penutupan lapisan plastik, di mana bahan yang digunakan tajam dan bersuhu panas.

     

    Salah satu pekerja memohon namanya jangan dituliskan di media, karena takut dipecat. Di sini kami dibayar tiap minggu, tidak ada hitungan per bulan. Besarnya pun jauh di bawah UMP yang ditetapkan pemerintah,” ungkap salah satu pekerja saat dikonfirmasi pada 25 Mei 2026, dengan nada suara yang penuh kekhawatiran.

     

    Sekitar 50 orang diketahui bekerja di lokasi tersebut, tersebar di berbagai bagian produksi maupun penyimpanan barang. Seluruh tenaga kerja dikabarkan mengalami nasib yang sama, yakni tidak mendapatkan hak upah yang layak maupun perlindungan jaminan sosial.

     

    Melihat fakta yang terungkap ini, Rahmawati, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Wilayah Sumatera Barat, menyatakan kemarahannya. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di Perusahaan 145 bukan sekadar keluhan biasa, melainkan bukti nyata adanya pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan — dua peraturan yang sejatinya berfungsi sebagai pelindung utama bagi setiap tenaga kerja di negeri ini.

     

    Upah di Batas Bawah: Langgar Pasal 88C, Terancam Hukuman Pidana

     

    Aturan hukum sangat tegas tertuang dalam Pasal 88C UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap pemberi kerja membayar upah pekerjanya setidaknya sama besar dengan nilai UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku. Padahal angka UMP Sumatera Barat untuk tahun 2026 sudah ditetapkan secara resmi. Namun, Perusahaan 145 diduga sengaja memberikan bayaran di bawah angka tersebut, bahkan menerapkan sistem pembayaran mingguan yang tidak jelas dasarnya. Tindakan ini dinilai bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan bentuk nyata penindasan terhadap harkat dan martabat manusia.

     

    Berdasarkan Pasal 185 dalam undang-undang yang sama, pelanggar ketentuan ini dapat diancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda mencapai Rp400 juta. Muncul pertanyaan besar: mengapa praktik ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan penindakan? Dugaan menguat bahwa usaha ini sengaja disamarkan; tampak depan berupa toko biasa, namun di bagian belakang beroperasi pabrik lengkap yang menghasilkan asap dan bau khas proses peleburan logam yang sempat dikeluhkan warga sekitar.

     

    Tanpa Perlindungan BPJS: Hak Dasar Dicabut, Keselamatan Dipertaruhkan

     

    Pelanggaran kedua yang tak kalah serius adalah tidak didaftarkannya para pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 14 dan 15 UU BPJS menegaskan kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan seluruh karyawannya terhitung sejak hari pertama mereka bekerja. Hal ini merupakan hak mutlak pekerja yang mencakup perlindungan saat kecelakaan kerja, jaminan hari tua, santunan kematian, hingga penggantian biaya pengobatan akibat penyakit yang timbul karena pekerjaan.

     

    “Kalau sampai terluka terkena percikan las atau tergores besi, kami harus berobat pakai biaya sendiri. Kalau sampai terjadi apa-apa pada kami, siapa yang mau tanggung jawab? Majikan hanya berpesan agar kami lebih berhati-hati saja,” tambah pekerja tersebut. Padahal, di lingkungan kerja yang penuh bahaya seperti pengelasan dan peleburan besi, keberadaan jaminan sosial bukan sekadar kewajiban aturan, melainkan pertaruhan nyawa dan masa depan para buruh. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam sanksi denda hingga Rp1 miliar serta hukuman penjara hingga 8 tahun, sesuai bunyi Pasal 17 UU BPJS.

     

    Disembunyikan dan Dihindari: Mengelabui Negara dan Membahayakan Lingkungan

     

    Hal yang paling mengkhawatirkan menurut Rahmawati adalah modus operandi usaha ini yang sengaja menyembunyikan identitas aslinya. Tempat produksi ini tercatat tidak ada di data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), luput dari pengawasan Dinas Tenaga Kerja, tidak terdeteksi petugas pajak, serta membuang limbah dan asap sisa produksi secara sembarangan. Warga sekitar kerap mencium bau tidak sedap dan menyengat, namun tidak mengetahui sumber pastinya.

     

    “Ini bukan sekadar usaha yang berjalan diam-diam, melainkan tindakan sengaja untuk menghindari aturan hukum, pengawasan pemerintah, serta melepaskan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar,” tegas Rahmawati.

     

    Hingga berita ini disusun, pihak pengelola atau pemilik Perusahaan 145 belum dapat ditemui maupun dikonfirmasi keterangannya. Namun, fakta yang berhasil dihimpun di lapangan sudah sangat jelas: ada sekitar 50 orang yang bekerja dalam tekanan, hak-hak mereka dicabut, hukum diabaikan, dan seolah lepas dari pantauan negara.

     

    Kapan Pemerintah Bertindak?

     

    Rahmawati selaku pimpinan LAMI Sumbar menegaskan peran dan tanggung jawab konstitusional yang diemban oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bukittinggi, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya. Tugas utama mereka adalah melindungi para pekerja dan memastikan hukum berjalan tegak.

     

    “Apakah karena tempatnya disamarkan, lalu pelanggaran dibiarkan berlangsung bertahun-tahun? Atau ada hal lain yang menyebabkan hal ini terus terjadi?” tanyanya dengan nada tegas.

     

    Menurut Rahmawati, hak-hak pekerja bukanlah pemberian dari pemilik usaha, melainkan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi negara melalui UUD 1945. Keberadaan Perusahaan 145 menjadi gambaran nyata bahwa masih banyak usaha yang mengumpulkan keuntungan besar di atas keringat para buruh yang hak-haknya dirampas sewenang-wenang.

     

    Ia pun meminta pemerintah daerah agar tidak membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Pemerintah diharapkan segera turun melakukan pengecekan dan penyelidikan mendalam ke lokasi, memeriksa seluruh dokumen dan kondisi yang ada, serta menjatuhkan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar. Tujuannya satu: mengembalikan segala hak yang seharusnya diterima oleh 50 pekerja yang bernasib malang tersebut.

     

    Sebagai penutup pernyataannya, Rahmawati meyakinkan bahwa peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dibuat bukan untuk disembunyikan atau dilanggar, melainkan harus ditegakkan demi menjamin keadilan dan kebenaran bagi seluruh warga negara.

     

    (Team Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini