Lampung Selatan, Penakita.info –
Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang memberikan penghapusan sebagian besar tunggakan dan denda pajak.
Program yang diluncurkan serentak di seluruh kantor Samsat se-Lampung pada Rabu (2/6/2026) ini menjadi kesempatan ’emas’ bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Kepala UPTD II Samsat Kalianda Cinthia Pandanwangi mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Melalui program ini, masyarakat yang menunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapus,” kata Cinthia saat peluncuran program di Kantor Samsat Kalianda.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan berbagai insentif lainnya. Untuk balik nama atau mutasi kendaraan dalam daerah diberikan diskon PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua.
Sementara bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, diberikan keringanan berupa diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen dan tahun kedua juga 50 persen.
Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan diskon pajak kendaraan antara 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak serta membebaskan denda dan pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tahap pertama ini berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Karena itu, Cinthia mengimbau masyarakat tidak menunda memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jangan ditunda sampai batas akhir. Kami siap memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Peluncuran program tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, yang mewakili Bupati Lampung Selatan.
Wahidin menegaskan, program keringanan pajak bukan hanya menguntungkan masyarakat. Tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap pembangunan daerah.
Menurutnya, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang hasilnya dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan melakukan balik nama kendaraan, maka semakin besar pula kontribusi yang akan diterima Kabupaten Lampung Selatan melalui dana bagi hasil pajak daerah,” kata Wahidin.
Dana tersebut, lanjutnya, akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pengembangan sektor pariwisata, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Wahidin mengajak masyarakat memanfaatkan momentum program yang digagas Gubernur Lampung tersebut sebagai langkah nyata mendukung pembangunan daerah.
“Jangan menunggu sampai akhir waktu. Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan di Lampung Selatan,” pungkasnya.

