masukkan script iklan disini
Mesuji , Penakita, info- Personil Piket Kompi III Polres Mesuji berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan memiliki senjata api rakitan dan senjata tajam jenis badik, saat melaksanakan KRYD di Jalan Lintas Timur depan Pos Lantas Polres Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Adapun identitas tersangka yang kedapatan memiliki Senjata Tajam berinisial RA (35) Warga Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji sedangkan tersangka pemilik Senjata Api Rakitan berinisial KH (55) Warga Desa Wiralaga 1 Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan hal tersebut terkait telah diamankannya dua orang laki laki yang memiliki atau membawa senjata api rakitan dan senjata tajam saat personil Kompi III melaksanakan KRYD pada hari Sabtu Tanggal 02 Mei 2026 sekira Pukul 21.30 Wib di Jalan Lintas Timur depan Pos Lantas Polres Mesuji Desa Simpang Pematang.
Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, adapun kronologis kejadian bermula saat personil Kompi III melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), saat itu kedua tersangka bersama tiga rekan lainnya mengendarai 1 Unit kendaraan roda empat jenis minibus Avanza hendak melintas, kemudian diberhentikan oleh anggota untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan 1 bilah senjata tajam jenis badik yang di letakkan di dasbor kendaraan, lalu personil kembali memeriksa kendaraan dan menemukan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis FN yang di simpan di bawah jok supir.
"Saat kelima penumpang di interogasi, mereka mengakui bahwa senjata tajam itu milik tersangka RA sedangkan senpi rakitan milik tersangka KH, lalu tersangka KH diperiksa kembali dan ditemukan 1 buah magazine dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm yang di simpan didalam tas miliknya", terangnya. Minggu (03/05/26)
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti 1 Unit mobil Avanza warna merah maroon, 1 Pucuk senjata api rakitan jenis FN, 1 buah magazine dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm di bawa ke Mapolres Mesuji guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka AR akan di jerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sedangkan tersangka KH di jerat dengan Pasal 306 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara. Pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat.