• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kejari Lampura Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Kedaton, Negara Rugi Rp448 Juta

    Kamis, 07 Mei 2026, Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T15:34:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kotabumi, Penakita , info-Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan seorang kepala desa berinisial H.M. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kedaton, Kabupaten Lampung Utara, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (7/5/2026) berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil proses penyidikan.

    Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan anggaran pada berbagai kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa dan ADD. Total kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp448.146.110.

    Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026.
    Rincian Dugaan Penyimpangan
    Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan fisik rehab jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga penyediaan hewan kambing. Total penyimpangan pada tahun tersebut mencapai Rp106.537.360.

    Sementara pada Tahun Anggaran 2023, dugaan penyimpangan terjadi pada pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan LPM, operasional karang taruna, kegiatan kebudayaan dan keagamaan, serta Linmas yang disebut tidak terealisasi meski anggaran telah dicairkan. Nilai kerugian pada tahun itu mencapai Rp179.167.500.

    Kemudian pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Jalan Onderlagh akibat dugaan penyimpangan anggaran dengan nilai mencapai Rp162.441.250.

    Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penyidikan mendalam terhadap penggunaan Dana Desa dan ADD di Desa Kedaton. Dari hasil pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta audit Inspektorat, ditemukan adanya anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Komitmen Penegakan Hukum
    Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” demikian disampaikan dalam press release resmi Kejari Lampung Utara.

    Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara guna melengkapi proses pemberkasan dan kemungkinan pengembangan lebih lanjut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini