• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kakek di Lampung Bebas Usai 3 Bulan Dipenjara karena Curi Getah Karet

    Selasa, 26 Mei 2026, Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T00:39:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAMPUNG SELATAN, Penakita.info -

     Terdakwa kasus pencurian getah karet di Lampung Selatan, kakek Mujiran dibebaskan setelah lebih dari tiga bulan dibui. Kakek Mujiran kini berstatus tahanan kota.


    Tangis haru kakek Mujiran pecah saat ia melepas rompi tahanan yang dikenakannya lebih dari tiga bulan di Lapas Kalianda.


    Mujiran dibebaskan dan menjadi tahanan kota setelah kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.


    Kakek Mujiran mengaku senang dan berterima kasih kepada seluruh pihak.


    Kakek Mujiran, 74 tahun harus berhadapan dengan hukum akibat mencuri sisa getah karet di kebun milik PTPN Satu Regional Tujuh di Lampung Selatan Februari lalu.


    PTPN Satu mengklaim tanggung kerugian hingga Rp8,8 juta hingga kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda.


    Mujiran mengaku nekat mengambil getah karet demi menghidupi istri dan cucunya yang sedang sakit.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini