• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    "Jangan Hanya Sibuk Membantah” Ketua LSM Pro Rakyat Soroti Dugaan Pungli di Lapas Kalianda

    Jumat, 01 Mei 2026, Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T10:13:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lampung Selatan, Penakita.info – 

    Viralnya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda terus memantik perhatian publik.


    Di tengah ramainya perbincangan masyarakat, muncul desakan agar polemik tersebut tidak berhenti pada bantahan internal semata, melainkan dibuka secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi berkepanjangan.


    Sorotan publik mencuat setelah akun TikTok @kalianda16 berulang kali mengunggah tudingan yang menyebut nama serta jabatan oknum tertentu di lingkungan lapas. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu beragam reaksi masyarakat.


    Sementara itu, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda berulang kali membantah tudingan yang beredar. Pihak lapas menegaskan dugaan pungli sebagaimana yang disampaikan akun anonim di media sosial tidak berdasar.


    Pihak lapas juga mengaku telah melakukan pemeriksaan internal dan mengonfirmasi langsung kepada petugas yang disebut dalam unggahan tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, lapas menyatakan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan benda terlarang maupun praktik sebagaimana yang dituduhkan.


    Selain memberikan bantahan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, mengaku menyayangkan pemberitaan sejumlah media yang menjadikan unggahan akun anonim sebagai rujukan informasi.

    Demi menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan, Ia mengimbau pewarta agar tidak menjadikan unggahan di media sosial sebagai dasar utama pemberitaan, dan berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


    “Itu hoax, Postingan akun anonim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kami menilai informasi tersebut belum layak dijadikan sumber berita,” ujar Beni sebagaimana dikutip dari VIVA.co.id.


    Menanggapi bantahan tersebut, Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, angkat bicara.

    Menurut Aqrobin, dugaan praktik pungli di lingkungan pemasyarakatan bukan isu yang muncul secara tiba-tiba. Ia menilai, isu serupa selama ini kerap terdengar di tengah masyarakat, meski jarang benar-benar terbuka ke publik.


    Ia juga menilai langkah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda yang langsung membantah tudingan dan melakukan pemeriksaan internal belum cukup meredam pertanyaan masyarakat. Sebab, di tengah derasnya isu yang berkembang, publik membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka dan dapat diuji.

    Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar polemik yang berkembang tidak terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.


    “Jangan hanya sibuk membantah. Karena semakin ditutup rapat, justru spekulasi akan semakin liar. Kalau memang tidak ada persoalan, buka secara terang supaya publik percaya,” katanya.


    Menurut Aqrobin AM, persoalan yang telah menjadi perhatian publik semestinya juga mendapat atensi serius dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Dirjen PAS, yakni lembaga di bawah kementerian yang membawahi seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.


    Ia meminta Dirjen PAS tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan internal, tetapi turut melakukan inspeksi langsung hingga evaluasi terhadap jajaran di lapas apabila diperlukan.


    “Dirjen PAS harus turun menyikapi isu ini. Kalau perlu lakukan inspeksi, evaluasi sampai rotasi pejabat. Karena kalau petugas terlalu lama ditempatkan di satu lapas, mereka bisa hafal pola dan celah penyimpangan yang berpotensi terjadi,” tegasnya.


    Aqrobin AM menambahkan, untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan pungli yang beredar, pihaknya juga berencana melakukan penelusuran independen.


    “Kami dari LSM Pro Rakyat akan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah dugaan yang beredar ini benar atau tidak. Karena publik juga butuh kepastian, bukan sekadar isu yang lalu hilang begitu saja,” ujarnya.


    Di akhir pernyataannya, Aqrobin mengingatkan agar polemik tersebut tidak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Sebab, kondisi itu dinilai dapat memunculkan persepsi negatif berkepanjangan terhadap institusi pemasyarakatan.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait polemik dugaan pungli yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.(Ar.mcl/Maulana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini