• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Gelapkan Dokumen Hibah Selama 15 Tahun, Ketua RT 003 Sukatani Akui Lalai

    Selasa, 05 Mei 2026, Mei 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T12:19:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lampung Selatan, Penakita.info – Kasus dugaan penggelapan dokumen penting berupa surat hibah tanah milik Almarhum Bapak Jumantara, warga RT/RW 003/002, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kini menjadi sorotan publik, Selasa 05/05/2026.

     

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat hibah tersebut diduga hilang oleh pihak Ketua RT setempat yang bernama Samsuri. Yang di khawatirkan disalah gunakan. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Samsuri akhirnya mengakui kelalaiannya yang menyebabkan surat hibah tersebut hilang.

     

    "Ya, saya akui saya lalai sehingga surat itu hilang. Saya akan berusaha mencari kembali surat hibah tersebut," ujar Samsuri saat dikonfirmasi.

     

    Namun, pengakuan tersebut tidak serta merta meredakan kemarahan keluarga ahli waris. Menurut keluarga, surat berharga itu sudah tidak bisa diakses selama kurang lebih 15 tahun. Keluarga menuntut Samsuri untuk bertanggung jawab penuh atas kehilangan dokumen legal yang menjadi bukti kepemilikan aset tersebut.

     

    "Sudah 15 tahun surat itu tidak ada dan dia yang memegang. Tentu saja dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas salah satu anggota keluarga Almarhum Jumantara.

     

    Diduga Berpihak pada Penyerobot Lahan

     

    Tidak hanya masalah administrasi, keluarga juga menduga adanya keterkaitan antara hilangnya dokumen tersebut dengan kasus penyerobotan lahan pekarangan rumah yang sedang terjadi.

     

    Disebutkan bahwa saat ini tanah milik Almarhum Jumantara diduduki oleh pihak lain yang diduga melakukan penyerobotan. Ironisnya, keluarga menuding Ketua RT Samsuri justru lebih berpihak kepada oknum yang diduga sebagai penyerobot tanah tersebut, yang dalam hal ini disebut bernama Anang.

     

    Akibat sikap tersebut, keluarga Almarhum Jumantara kini mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan dan lainnya di kantor RT. Setiap kali mengurus surat menyurat, Samsuri selalu beralasan bahwa keluarga masih memiliki sengketa lahan dengan pihak yang diduga menempati tanah tersebut.

     

    Tak Beri Tanggapan via WhatsApp

     

    Untuk mengklarifikasi lebih lanjut terkait tuduhan berpihak pada penyerobot dan kesulitan administrasi yang dialami warga, media telah berupaya menghubungi Ketua RT Samsuri melalui pesan WhatsApp.

     

    Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan jawaban atau tanggapan sama sekali dari Samsuri.

     

    Hingga saat ini, keluarga masih berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan surat hibah asli dapat ditemukan, atau setidaknya ada solusi hukum yang adil tanpa adanya tekanan dari pengurus lingkungan setempat. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini