• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Terima Pembebasan Bersyarat, Satu Warga Binaan Lapas Saumlaki Akhiri Masa Pidana

    Rabu, 15 April 2026, April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T05:16:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Saumlaki,PenaKita.Info-
    Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki mengakhiri masa pidananya setelah menerima hak Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (15/4).


    Penyerahan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dilakukan oleh petugas Lapas Saumlaki setelah melalui proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Warga binaan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani pembinaan.


    Kepala Lapas Saumlaki, Agung Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang kooperatif dan aktif mengikuti program pembinaan. “Pembebasan Bersyarat ini bukan sekadar hak, tetapi juga bentuk kepercayaan. Kami berharap yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Agung.


    Sementara itu, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Dave Philippus, menegaskan bahwa proses pengusulan hingga penerbitan SK PB dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Setiap Warga Binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak integrasi selama memenuhi persyaratan dan aktif mengikuti pembinaan,” jelasnya.


    Warga binaan yang menerima Pembebasan Bersyarat, berinisial FT, mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan serta pengalaman selama menjalani pembinaan. “Saya sangat bersyukur. Selama di Lapas, saya mengikuti kegiatan keagamaan, pembinaan kepribadian, dan pelatihan keterampilan yang sangat bermanfaat. Hal ini menjadi bekal bagi saya untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.


    Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan. “Kami mendorong seluruh jajaran agar melaksanakan pembinaan secara optimal sehingga Warga Binaan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab,” tegasnya.


    Pemberian Pembebasan Bersyarat ini menjadi bukti komitmen Lapas Saumlaki dalam mendukung reintegrasi sosial Warga Binaan agar dapat beradaptasi dan kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini