• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Heboh, KAN Panampuang Kecamatan Ampek Angkek Diduga keras Langgar Prosedur Pelewaan Gelar Datuk

    Senin, 06 April 2026, April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T16:05:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Agam,Penakita.info –

    5 April 2026 – Jalan raya ramai diliputi Suasana tegang dan penuh, ketika polemik menyelimuti Jorong Sungai Baringin, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, pada Minggu (5/4/2026). Betapa tidak rencana pelewaan gelar Datuk Batuah selaku Pucuk Pimpinan Adat Suku Guci Paninjauan akhirnya kandas di tengah jalan, atau setidaknya dinilai tidak sah, karena melanggar tatakrama dan tidak memenuhi syarat hukum adat yang berlaku.
     

    Inti permasalahan bermula dari dugaan kuat bahwa proses yang berjalan tidak transparan dan tidak didasari oleh kesepakatan bulat (mufakat) dari para Datuk pemilik 6 Jurai. Padahal, jauh hari sebelumnya yakni pada 29 Oktober 2025, pihak Datuk Mananti Basa dan Datuk Batu Aceh telah menyuratkan penolakan secara resmi, namun sayangnya surat tersebut seolah diabaikan begitu saja oleh Ketua Lembaga Adat Nagari (KAN) Panampuang yang tetap ngotot melaksanakan acara tersebut.
     
    Bantahan Keras dan Rekaman Video
     
    Dalam upaya meredam gejolak, dialog pun digelar antara pihak KAN dengan unsur Bundo Kandung. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KAN mengklaim bahwa seluruh Datuk terkait telah menandatangani persetujuan.

    Namun, klaim ini dibantah keras oleh pihak Bundo Kandung, bahkan didukung dengan bukti rekaman video yang menunjukkan ketidakbenaran pernyataan tersebut.
     
    Bundo Kandung Adat Suku Guci Paninjauan dalam keterangannya kepada media menegaskan, bahwa apa yang terjadi hari ini adalah pelanggaran aturan adat istiadat.
     
    "Kami menolak karena proses ini cacat prosedur. Masih ada 'rantiang yang badatiak' atau persoalan yang belum selesai dan disepakati. Kami tidak menolak orangnya, kami menolak caranya. Kalau mau benar, harus dimulai dari musyawarah mufakat di tingkat 6 Jurai, baru dibawa ke tingkat Datuk Sembilan dan Sepuluh untuk direkomendasikan, barulah kemudian gala atau pelewaan gelar dilaksanakan," tegasnya tegas.
     
    Ia pun mempertanyakan sikap KAN yang intervensi serta memaksakan kehendak meski kesepakatan belum tercapai.
     
    "Ada apa dengan KAN? Kenapa begitu ngotot? Padahal ketentuan adat jelas, harus duduk bersama di Rumah Gadang. Kami merasa Datuk Jurai kami tidak dihargai sama sekali," tambahnya.
     
    Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan & Penghindaran
     
    Kisruh makin pelik ketika terungkap dugaan penyalahgunaan nama. Disebutkan bahwa saat Datuk Batu Aceh hadir dalam acara pelewaan gala salah satu jurai, tanda tangan kehadirannya diduga dicatut dan diinterpretasikan sebagai persetujuan terhadap proses yang sedang dipersoalkan ini.
     
    "Padahal kami hadir untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk menyetujui hal yang salah," ujarnya.
     
    Kronologi memprihatinkan juga terjadi Sabtu malam sebelumnya (4/4/2026), ketika Datuk Batu Aceh didampingi Bundo Kandung Buek Arek serta perwakilan 3 jurai lainnya mendatangi salah satu Datuk Nan Sepuluh untuk meminta klarifikasi. Namun, kedatangan mereka justru disambut dengan sikap acuh tak acuh dan penghindaran.
     
    "Mamak Gadang Dek Kamanakan"
     
    Masyarakat dan anak kemenakan menuntut keadilan. Datuk Rajo Pangulu bahkan mewakili keluarga besar menyatakan penolakan total dan meminta proses ini dibatalkan atau diperbaiki (diralat).
     
    Salah satu warga menegaskan prinsip adat yang tak boleh dilanggar: "Mamak Gadang dek Kamanakan", artinya keputusan kaum ada di tangan pemilik kaum.
     
    "Kami pernah melihat kasus serupa yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pengangkatan ini jelas cacat hukum karena tidak memenuhi Fit and Proper Test serta mengabaikan kesepakatan kaum. Meskipun dihadang, kebenaran adat harus tetap tegak," tegasnya.
     
    Hingga berita ini diturunkan, suasana masih memanas. Seluruh elemen masyarakat adat menuntut agar persoalan ini diselesaikan kembali ke meja musyawarah yang bersih, jujur, dan jauh dari kepentingan sepihak, demi menjaga kehormatan dan keluhuran adat yang selama ini dijaga turun-temurun.

    Masyarakat lainpun sedih prihatin dan menyayangkan sikap maupun perilaku oknum ketua KAN yang mengambil tindakan sendiri , tanpa melengkapi prosedur dan mekanisme adat istiadat dan cenderung memaksakan kehendak, sementara keputusan dari anak kemenakan belum bulat/menolak demikian juga halnya persetujuan dan musyawarah 6 tingkat jurai tidak lengkap , ini sebuah preseden buruk,karena kata mufakat adalah raja, kalau sekiranya tidak amanah sebaiknya cari pengganti. 

    ..MyTim...






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini