Tebo,Penakita.info -
Pekerja PT Tebo Alam Lestari (TAL) yang diduga diberhentikan secara sepihak telah menyetujui untuk membuka kembali akses jalan yang sebelumnya ditutup usai melakukan aksi mogok kerja. Kegiatan ini berlangsung di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dengan kesepakatan yang dicapai antara pihak pekerja, Kepala Desa (Kades) Semambu Hariantoni, dan anggota kepolisian.Jumat (27/03/2026)
Sebanyak 220 pekerja PT TAL terlibat dalam konflik, dengan sekitar 100 di antaranya merupakan warga Desa Semambu atau putra daerah. Mereka melakukan aksi mogok kerja setelah tuntutan normatif tidak menemukan titik terang dari pihak perusahaan. PT TAL yang bergerak di bidang perkebunan sawit memiliki lima tuntutan utama dari karyawan, yaitu
- kejelasan status pekerjaan,
- penyesuaian upah sesuai UMR,
- pengaturan jam kerja,
- kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan & kesehatan
- penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).
Dalam pertemuan dengan pihak pekerja, Kades Hariantoni dan Kapolsek Sumay berhasil mengajak mereka untuk membuka akses jalan. Sebagai langkah penyelesaian, Kades akan menyusun surat resmi yang akan diajukan kepada Camat Sumay dengan tujuan untuk menemui Bupati Tebo agar dapat membantu mediasi penyelesaian masalah. Jika tidak menemukan titik terang, Kades menyampaikan bahwa akan mengambil kebijakan yang sesuai untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pekerja.
Kades Hariantoni juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan nasib karyawan, mengingat sebagian besar merupakan warga Desa Semambu dan perusahaan beroperasi di wilayah desa tersebut juga telah mengadakan Rapat Dengan Pendapat (RDP),di DPRD komisi (dua)serta menembuskannya kepada Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, dan Bupati Tebo melalui Disnakertrans dengan harapan karyawan meminta untuk dapat di pekerjakan kembali.
andi gustian


