• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kembali Satres Narkoba Polres Mesuji Amankan Dua Orang Sopir Mobil Yang Kedapatan Penyalahgunaan Narkotika Dirumah Makan

    Rabu, 04 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T11:03:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Mesuji ,Penakita,info- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung kembali berhasil mengamankan dua orang supir mobil yang kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah makan yang ada di Kabupaten Mesuji pada hari Selasa Tanggal 03 Maret 2026 Malam.
    Adapun identitas tersangka berinisial RR (33) Warga Desa Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan GAG (24) Warga Desa Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan
    Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Sunarto S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

    "Memang benar Anggota kami telah menangkap dua orang supir asal Sumatera Selatan yang saat itu sedang berada di Rumah Makan SHJ Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, yang kedapatan telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," jelasnya. Rabu (04/03/26)

    Lebih lanjut, saat dilakukan penggerebekan keduanya tidak ada perlawanan, kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota dan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok SURYA, 3 (tiga) buah plastic klip kecil sisa pakai, 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,19 gram, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat residu dan 1 (satu) buah alat hisap/bong.

    Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya keduanya akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ungkap IPTU Sunarto
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini