Tebo,Penakita.info –
Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar aliran sungai objek wisata Taman Rivera Park, Polsek Rimbo Bujang langsung mengambil langkah tegas. Pada Kamis (12/02/2026) siang, tim gabungan terjun ke lokasi untuk melakukan penertiban.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Ida Bagus Made Oka, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., dan Bhabinkamtibmas setempat.
Setibanya di Jalan 12 Unit 1 Desa Perintis, petugas menemukan fakta di lapangan berupa rakit dan peralatan tambang yang tengah beroperasi. Meski para pelaku sudah tidak lagi berada di lokasi saat petugas tiba, polisi segera melakukan tindakan destruktif terhadap sarana tambang tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain satu unit rakit PETI, mesin dompeng, mesin robin, pipa spiral, karpet penangkap emas, hingga jerigen solar. Seluruh peralatan tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respon cepat Polri atas laporan dan keresahan masyarakat, terutama menyangkut kelestarian area wisata.
Kami tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, apalagi lokasinya berada dekat dengan objek wisata kebanggaan masyarakat seperti Taman Rivera Park. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami bahwa Polri hadir dan bergerak cepat menanggapi informasi dari warga," ujar AKP Ida Bagus.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, hal tersebut berdampak buruk pada ekosistem sungai dan daya tarik wisata daerah.
Hingga kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Rimbo Bujang memastikan akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah kembalinya aktivitas PETI di wilayah hukum mereka.
andi gustian



