• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Miris Sertijab Pejabat Kejari Lampung Selatan, Sejumlah Media Sempat Tak Diizinkan Meliput

    Rabu, 18 Februari 2026, Februari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T12:26:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    LAMPUNG SELATAN, Penakita.info - 

    Sejumlah wartawan mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, pada hari Rabu 18 Februari 2026 sekitar jam 1 siang. Kedatangan para jurnalis tersebut untuk meminta penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) terkait pelarangan jurnalis yang ingin meliput kegiatan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) pejabat Eselon IV, di institusi Adhyaksa itu.


    Sebelumnya, dua orang jurnalis dari media News Kabar Indonesia dan media Bongkar Selatan, Singgah ke Kejari Lampung Selatan. Sesampainya di gerbang kejaksaan, mereka menanyakan kapan pelaksanaan kegiatan pelantikan akan di gelar, sebab melihat banyaknya papan ucapan selamat yang terpampang di depan gedung.


    Petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejari mengatakan, kegiatan dilaksanakan hari ini.


    Namun, Petugas tersebut menjelaskan, bahwa media tidak diperbolehkan meliput kegiatan, berdasarkan perintah Kajari melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasi Intel), Volanda Aziz Saleh.

    "Mohon maaf, perintah yang kami dapat, media tidak di izinkan masuk bang, karna sudah ada 2 orang jurnalis di dalam", ucapnya kepada jurnalis yang datang.

    Dok.F/ Gambar suasana Sertijab pejabat di lingkungan kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan


    Meski begitu, anggota Kamdal tersebut lebih lanjut mengatakan, agar berkoordinasi dengan Handika, yaitu salah satu jurnalis yang sudah berada di lokasi, jika ingin melakukan peliputan kegiatan tersebut.


    "Tapi kalau memang mau meliput, arahannya agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan Handika bang. Saya hanya menjalankan tugas ya bang, menyampaikan perintah yang saya terima." Jelasnya kepada media.


    Pernyataan tersebut memicu tanda tanya para jurnalis yang hadir. Salah satunya Hasanuddin dari media Tiga Pena Indonesia. Hasanuddin mempertanyakan kapasitas Handika di kejaksaan, sehingga para jurnalis perlu melakukan koordinasi untuk meminta izin peliputan kepadanya. Padahal diketahui, ia juga merupakan seorang jurnalis dari media Radar Lampung.


    "Handika sebagai apa di kejaksaan?, dia kan jurnalis juga, kenapa kita harus koordinasi ke dia?, apakah dia ini merangkap sebagai humas kejaksaan?", ucap Hasanuddin dengan raut wajah bingung.


    Selain itu, pembatasan akses liputan juga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers, sebagaimana dijamin undang-undang. Jika benar ada instruksi pelarangan, tindakan itu berpotensi dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik.

    Dok.F/ Gambar kasi Intel Kejari Lamsel lama Volan


    Namun ketika di konfirmasi usai kegiatan, Volanda Aziz Soleh membantah telah memberikan perintah tersebut. Menurutnya semua jurnalis bebas melakukan peliputan di kejaksaan tanpa ada upaya menghalangi kerja jurnalistik.


    "Ga lah, wartawan bebas meliput di kejaksaan, ga ada larangan, kita seperti biasa kok", ucap Volan di halaman kejaksaan.


    Berdasarkan press release yang dikirimkan kejaksaan, empat pejabat yang baru yang dilantik sekaligus menggelar Sertijab itu antara lain:


    1. Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, Midian Hasiholan Rumahorbo, menggantikan Hakim Agung Tirtayasa Rasoen.


    2. Kepala Seksi Bidang Intelijen, Agung Trisna Putra Fadillah Burdan, menggantikan Volanda Aziz Saleh.


    3. Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum, Ferdy Andrian, menggantikan Gunawan Wibisono, dan


    4. Kepala Sub Bagian Bidang Pembinaan, M Ari Patriansyah, menggantikan Apri Guno Putrantio.


    Serah terima jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 31 Desember 2025.


    Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan tersebut dihadiri langsung Oleh Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, S.H., M.Kn., para Kasi, seluruh pegawai Kejaksaan dan Ketua IAD Wilayah Lampung Selatan beserta anggota dan Rohaniawan.


    Perbedaan antara keterangan petugas lapangan dan bantahan pejabat, menimbulkan pertanyaan serius: Apakah terjadi miskomunikasi internal, atau ada mekanisme pembatasan akses media yang tidak diakui secara resmi?.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan tertulis dari pihak kejaksaan mengenai dasar instruksi yang disampaikan petugas keamanan kepada wartawan.

    Sementara Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, belum bisa dimintai keterangan, meskipun kegiatan sudah selesai dilaksanakan. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini