masukkan script iklan disini
BUKIT KEMUNING .Penakita.info– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di area Rumah Sakit Medika Insani pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026. Sebanyak empat unit sepeda motor dilaporkan hilang digondol pencuri sekira pukul 04.16 WIB.
Berdasarkan keterangan dari petugas jaga pos parkir sip siang Muhamad Fauzi, para pelaku diduga telah merencanakan aksi mereka dengan matang. diketahui Pelaku masuk ke area rumah sakit dengan cara memanjat pagar tembok.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, para pelaku membawa kabur motor melalui pintu pagar belakang rumah sakit yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga.
Waktu Kejadian: Terekam atau teridentifikasi terjadi pada pukul 04.16 WIB saat situasi lingkungan sedang lengang.
Dari keterangan yang kami dapat dari petugas pos jaga parkir sip siang terdapat celah kelemahan pengamanan yang ada di area parkir rumah sakit medika ini terbukti ada nya keterangan bahwa pelaku masuk menaiki pagar dan keluar melalui pintu belakang pagar rumah sakit, bila terdapat pintu belakang kenapa di sana tidak di sediakan tiem pengamanan atau satpam.
Saat kami kompirmasi pihak rumah sakit medika insani tanjung baru yang di sampaikan bagian humas Ari Sepriadi HS yang ke betulan sedang melapor ke kantor polisi Polsek bukitkemuning membenarkan apa yang di sampaikan oleh petugas parkir dan di tambahkan di sisi pagar sebelah luar terdapat kayu yang di duga di gunakan sebagai tangga untuk memanjat pagar dan dua pasang sandal yang di duga milik pelaku. Yang kini di aman kan di Polsek Bukitkemuning.dan ketika di tanya apakah pengelola parkir itu di kelola pihak ketiga bapak Ari menjawab tidak itu di kelola sendiri oleh pihak rumah sakit atau mandiri.
Mengingat sistem perperkiran yang di kelola oleh pihak rumah sakit medika insani tanjung baru sudah termasuk septi dengan peralatan elektronik pintu masuk keluar nya menggunakan palang pintu otomatis dan juga terdapat setruk pintu masuk sebagai bukti parkir dalam hal ini tentunya pihak rumah sakit sebagai pengelola parkir untuk juga dapat bertanggung jawab atas kehilangan yang di derita para korban sesuai Putusan "Mahkamah Agung (MA) No. 3416/Pdt/1985: Menetapkan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan atau barang di dalam kendaraan".
Dan ini juga tentu nya dengan pembuktian para korban memperlihatkan setruk parkir yang tersedia di tempat tersebut, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit selanjutnya korban dan pihak rumah sakit sama sama membuat laporan kepolisian di Polsek setempat untuk sama sama di ambil keterangan.
Di jelas kan oleh Babinsa desa tanjung Baru KOPTU Agus Setiawan dan Babinkamtibmas desa Tanjung Baru AIPTU Novriansyah saat melihat tempat kejadian perkara 4 ( empat) unit kendaraan roda dua telah hilang di parkiran rumah sakit medika insani di antara nya 1 jenis honda beat setrit 2 unit Honda beat biasa dan 1 unit Honda CBR
Di tempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Bukitkemuning AIPDA Niko Andrean SE mewakili Polsek Bukitkemuning AKP Riki Nopriansyah SH. MH Membenarkan ada nya pristiwa pencurian kendaraan bermotor roda dua di lokasi parkiran Rumah sakit medika insani dengan telah membuat laporan dan selanjutnya akan di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selanjut nya pada kesempatan yang sama kanit res posek Bukitkemuning juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati terhadap kepemilikan kendaraan nya bila terparkir di mana pun untuk dapat menggunakan kunci pengaman tambahan dan kepada pengelola parkir juga untuk lebih meningkatkan septi nya jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Tutup niko.