Saumlaki,PenaKita.Info-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki kembali menerima Klien Pemasyarkatan dari Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, Jumat, (13/02). Bertempat diruang layanan Bapas Saumlaki, Proses serah terima dilakukan oleh Kepala Subseksi (Kasubsie) Klien Dewasa,Yulie Wellikin,dengan tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Yulie, menjelaskan Penerimaan klien ini merupakan bagian dari pelaksanaan program reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif. klien yang di serahkan mendapatkan hak berupa Pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani sebagian masa pidana di Lapas.
Ia juga menekankan, bahwa, status bebas yang dijalani saat ini adalah bebas bersyarat yang masih terikat dengan aturan hukum.
"Status saat ini ada klien Bapas, bukan lagi WBP. Ada hak yang diberikan, namun ada ada kewajiban mutlak yang harus dipenuhi, seperti wajib lapor, dan tidak lagi melakukan pengulangan tindak pidana, jika aturan ini di langgar, maka hak integrasi dapat dicabut,"tegas Yullie
Sementara itu, Klien yang telah menghirup udara bebas ini,berinisial, AM, mengaku sangat bersyukur untuk kesempatan ini,
"saya sangat bersyukur atas kesempatan ini, Terima kasih atas pihak Lapas dan Bapas Saumlaki yang telah membimbing saya , dan saya berjanji untuk mentaati segala aturan bimbingan serta bekerja keras untuk memperbaiki hidup saya dan keluarga,"ungkapnya dengan rasa haru.
kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara serah terima dan pembagian kartu bimbingan sebagai bukti resmi peserta klien Bapas Saumlaki.
