• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pembunuhan Tragis di Desa Toianas TTS, Korban Tewas Akibat Luka Potong Senjata Tajam

    Jumat, 02 Januari 2026, Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T03:29:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Toianas, PenaKita.Info – Kawasan Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS kembali menjadi sorotan setelah terjadi kasus pembunuhan tragis pada penghujung tahun 2025. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (31/12/2025) dini hari.

     

    Korban adalah Jitro Nikodemus Bantaika (39), warga Oebone, RT 003 RW 001, Desa Toianas. Kejadian pertama kali ditemukan oleh istri korban, Yeriana Talelu, saat menemukan sang suami tergeletak bersimbah darah di dalam lopo (lumbung) miliknya.

     

    Korban segera dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat pendarahan hebat. Luka yang diderita meliputi luka potong pada lengan kanan serta kerusakan pada persendian lengan kiri yang menyebabkan jari tangan terputus, akibat serangan dengan senjata tajam (sejam).

     

    Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Amanatun Utara IPTU Zadok A.C. Loebaloe, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inavis Polres TTS pada siang hari yang sama.

     

    “Kami telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah saksi, termasuk istri dan keluarga korban, yang akan diundang untuk memberikan keterangan,” jelas Kapolsek.

     

    Menurutnya, identitas terduga pelaku masih dalam tahap pengembangan, namun penyelidikan dilakukan secara intensif. Motif pembunuhan sementara diduga berasal dari unsur sakit hati dan kekecewaan pihak tertentu, karena keputusan korban dianggap menghambat kesenangan terduga pelaku.

     

    Informasi menunjukkan korban diserang saat sedang tidur di dalam lopo bersama dua orang anaknya yang tidak menyadari kejadian karena tertidur lelap. Sementara itu, sang istri bersama satu orang anak berada di dalam rumah.

     

    “Kami akan mengundang istri korban sebagai saksi, sedangkan anak-anak tidak mengetahui peristiwa karena mereka tertidur,” ujarnya.

     

    Sampai saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi lima orang saksi yang akan diundang untuk klarifikasi lebih lanjut. Beberapa nama telah terindikasi sebagai tersangka, namun belum ada alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

     

    “Proses pengungkapan akan terus ditindaklanjuti dengan penuh kelengkapan bukti. Saat ini senjata tajam sebagai alat bukti belum ditemukan, namun pakaian korban telah diamankan oleh Tim Inavis,” tegas Kapolsek.

     

    Ia juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lokasi kejadian serta rumah duka berada dalam kondisi kondusif. Kasus ini disangkakan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

     

    Setelah olah TKP selesai dilakukan, jenazah korban diserahkan kepada keluarga dan disemayamkan di rumah duka di Puamate, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, pada hari yang sama sebelum selanjutnya dimakamkan. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengulur-ulur proses penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini