• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sedih, Wali Nagari Koto Tangah Tilatang Kamang Abaikan Hak Lansia 82 Tahun

    Jumat, 12 Desember 2025, Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T14:06:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Agam, Penakita.info — 


    Kehidupan senja yang seharusnya menjadi masa tenang bagi pasangan lansia Musdir St. Panduko (82) dan istrinya, Ni Wis (80), warga Jorong Jalikua Patanangan, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, justru berubah menjadi babak paling memilukan dalam hidup mereka.

    Pasangan renta ini menggantungkan hidup dari memancing belut—pekerjaan berat yang tidak lagi sebanding dengan kondisi fisik mereka. Di tengah keterbatasan, mereka kerap menahan lapar dan bergantung pada belas kasih tetangga. Hidup seadanya dalam arti sesungguhnya.

    Rumah yang mereka tempati pun jauh dari kata layak. Lantai tanah, alas tikar yang telah mengeras, dan dinding dari terpal sobek serta spanduk bekas pilkada yang memudar akibat panas dan hujan. Di sudut halaman, fasilitas MCK sederhana tampak lebih mirip bangunan darurat bencana dibanding tempat layak bagi manusia.

    Meski dalam keterbatasan, mereka tetap menyimpan satu harapan: adanya perhatian dari pemerintah nagari melalui Program Bedah Rumah.

    Namun harapan itu sirna ketika nama mereka tidak masuk dalam daftar penerima program tersebut. Bukan karena tidak layak, namun diduga adanya permainan kelompok tertentu yang menentukan penerima bantuan berdasarkan kedekatan, bukan kebutuhan.

    Ironisnya, beberapa warga yang rumahnya lebih layak justru mendapatkan bantuan, sementara rumah reyot pasangan lansia ini seolah tidak dianggap.

    Seorang anggota Tilatang Kamang Lamo Bersatu (TKLB) yang ditemui Wartapatroli.com melalui WhatsApp pada Kamis (11/12) mengakui adanya kejanggalan tersebut. Menurutnya, terdapat keberpihakan yang berpotensi merugikan warga yang seharusnya menjadi prioritas.

    “Ini bukan lagi persoalan bantuan. Ini persoalan hati nurani,” ujarnya, meminta identitasnya dirahasiakan.

    Diduga Ada Penyimpangan Kewenangan

    Tidak pantas seorang fasilitator maupun perangkat nagari mempermainkan akses warga miskin terhadap hak mereka. Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Lansia mengatur dengan jelas bahwa warga miskin ekstrem, terutama lansia, harus menjadi prioritas bantuan pemerintah.

    Namun dalam kasus ini, hukum seolah hanya menjadi tulisan tanpa makna. Program yang seharusnya menjadi pintu keluar dari kemiskinan justru berubah menjadi panggung kecil bagi kepentingan tertentu.

    Musdir dan Ni Wis hanya mampu melihat dari jauh ketika rumah-rumah yang masih jauh lebih baik dari rumah mereka diperbaiki. Mereka tidak protes, tidak meminta. Usia tua mengajarkan mereka diam, bukan pasrah—melainkan lelah.

    Jeritan Senyap dari Jalikua Patanangan

    Di usianya yang menginjak 82 tahun, Musdir masih memegang pancing demi bertahan hidup. Sementara istrinya yang semakin lemah dan mengalami gangguan penglihatan, tidak tahu harus berharap kepada siapa untuk sekantong beras esok hari.

    Pasangan ini bukan menuntut belas kasihan. Mereka hanya meminta hak yang dijamin negara: hidup layak, diperlakukan manusiawi, dan menikmati sedikit kenyamanan di usia senja.

    Panggilan untuk Pemerintah dan Aparat Hukum

    Kasus ini bukan sekadar persoalan bantuan yang salah sasaran. Lebih dari itu, ada indikasi kuat bahwa kebijakan telah diselewengkan. Pemerintah kabupaten, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum diharapkan turun tangan untuk memastikan tidak ada lansia yang terus hidup dalam ketidakadilan akibat ulah segelintir oknum.

    Senja Mereka Tidak Boleh Berakhir dalam Gelap

    Musdir dan Ni Wis mungkin tidak lantang bersuara, namun kisah mereka cukup untuk mengetuk nurani pemerintah dan masyarakat. Mereka tidak meminta kemewahan—hanya sebuah rumah layak untuk menutup hidup dengan damai, bukan dengan rasa terzalimi.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah nagari maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi untuk keperluan konfirmasi.


    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini