• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    FORMABES Akan Gelar Aksi Lanjutan, Desak Penuntasan Dugaan Malapraktik di RS Nindhita Sampang

    Al Haad New
    Kamis, 25 Desember 2025, Desember 25, 2025 WIB Last Updated 2025-12-25T14:09:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ketua FORMABES saat penyerahan Surat Pemberitahuan Aksi Jilid 2 ke Polres Sampang

    Forum Madura Bersatu (FORMABES) menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan (Jilid II) menyikapi dugaan malapraktik yang diduga terjadi di RS Nindhita, yang beralamat di Jalan Syamsul Arifin, Polagan, Kabupaten Sampang.

    Kasus tersebut diduga menimpa Muhammad HD (40), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, yang hingga kini masih menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian medis yang dialaminya.

    Ketua FORMABES, H. Maula Zaini, melalui Sekretaris FORMABES, M. Hari W., saat dikonfirmasi di kantor FORMABES di Jalan Imam Bonjol, menegaskan bahwa dugaan malapraktik tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kamis, (25/12/2025)

    “Apabila dugaan malapraktik ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara, serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum yang dapat berimplikasi pada tuntutan ganti rugi,” tegasnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa pada hari ini kami telah mengundang seluruh anggota FORMABES untuk melakukan pembahasan internal guna menentukan langkah tindak lanjut atas kasus tersebut, termasuk pelaksanaan aksi lanjutan.

    “Kami telah sepakat untuk segera menggelar aksi Jilid II sebagai bentuk komitmen mengawal kasus ini,” lanjutnya.

    Kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Sampang terkait rencana aksi Jilid II yang akan dilaksanakan di depan RS Nindhita serta Kantor DPRD Kabupaten Sampang.

    “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai keadilan dan adanya pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami korban, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (SH) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini