• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    BPPRD Sukses Melebihi Target Mencapai 105 Persen PAD Ditahun 2025

    Rabu, 31 Desember 2025, Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T12:58:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dok.F/ Gambar kolase Feri Bastian Kepala BPPRD Lampung Selatan

    Lampung Selatan, Penakita.info - 

    Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mencatat capaian target melampui dalam realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025. Sampai dengan tanggal 30 Desember 2025, realisasi pendapatan dari pajak daerah telah melebihi target yang ditetapkan.


    Kepala Badan PPRD Feri Bastian, S.E., M.M menjelaskan, target pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp 250.708,473,800.00 berhasil direalisasikan sepenuhnya. Selain itu, BPPRD juga Penambahan jenis pajak daerah yaitu opsen PKB dan opsen BBN-KB, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan target Rp 36.500.000.000.00 telah tercapai 103 Persen mencapai Rp 37.879.173.914,00, dan opsen BBN-KB, dengan target Rp. 31.018.473.800,00 yang juga telah tercapai hingga 100 persen lebih dari target, Mencapai Rp 31.025.634.585,00 sampai akhir Desember, Ucap Feri Bastian di ruang kerjanya kepada Media,Rabu (31/12/2025)


    Kepada awak media, Ia Mengungkapkan bahwa tak hanya itu, pendapatan daerah turut ditopang oleh penerimaan lain-lain atau Pendatapan yang melebihi target, yang mencapai sekitar Rp 37,879,173,914.00 Dengan tambahan tersebut, total realisasi pendapatan Opsen PKB BPPRD hingga 30 Desember 2025 mencapai 103 persen Lebih. 


    “Dibandingkan target murni, yakni sekitar Rp Rp 250.708,473,800.00 atau 250 miliar lebih, Alhamdulillah pencapayan melebihi target kurang lebih 

    Rp 265,335,626,711.45 per 30 Desember 2025, masih belum tau untuk hari ini karena masih berjalan belum final,” ungkapnya.


    Ia menambahkan, meskipun target telah tercapai, proses pembayaran pajak masih terus berjalan hingga akhir 31 Desember, Dengan demikian, potensi penerimaan tambahan diperkirakan masih akan bertambah dan masuk sebagai kelebihan realisasi pendapatan,Papar Feri Bastian


    "Hingga saat ini, kelebihan penerimaan tercatat mencapai sekitar Rp 14.627.152.911 juta lebih, dan angka tersebut diprediksi masih dapat bertambah hingga penutupan tahun anggaran," bebernya


    BPPRD juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Keringanan pajak yang diberikan relatif terbatas, dengan fokus utama pada upaya membangun kesadaran dan kolaborasi bersama masyarakat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


    “Kita berada dalam kondisi fiskal yang cukup menantang karena adanya pemangkasan dana transfer ke daerah. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.


    Ia mengakui, pemerintah daerah menghadapi dilema antara mencari sumber pajak baru yang kewenangannya harus diatur oleh pemerintah pusat, atau meningkatkan penagihan pajak secara maksimal di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.


    “Kami berharap ke depan ada regulasi yang lebih jelas, sekaligus meningkatnya kesadaran wajib pajak agar bersama-sama mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini