masukkan script iklan disini
Kalabahi, ALOR, PenaKita.Info — Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, resmi melakukan penyerahan Tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian rilis dari kejaksaan negeri Alor melalui KasiIntel Kejari Alor, Nurrochmad, S.H, MH, kepada media ini pada Jumaat 7 November 2025. penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 06/11/25, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. proses Tahap II ini juga menandai beralihnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Alor, Bangkit Yohanes P. Simamora, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., serta dua staf, Mohammad Fiqqi Khairul Arif dan Nur Hidayatullah. adapun Tiga Tersangka yang diserahkan sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II B Kalabahi, mereka adalah, Ir. HMS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana dari PT Citra Putera Laterang — pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Alor tahun 2022, OD selaku Staf Administrasi Keuangan PT Citra Putera Laterang, IDP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung DPRD tahap II T.A. 2022. ketiganya akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 6 November hingga 26 November 2025. Penahanan tersebut dapat diperpanjang hingga 30 hari jika dibutuhkan dalam proses penuntutan.
Dari hasil penyidikan, perbuatan ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.278.800.711(Satu Milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas rupiah). Kerugian itu timbul akibat tidak tercapainya volume pekerjaan dalam proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Alor tahun 2022. temuan tersebut berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang dilakukan oleh Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.T. pada 12 September 2025, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor Nomor 700.1.2.1/117/ID1/2025 tanggal 25 September 2025. dari kedua laporan hasil itu menyatakan terdapat deviasi atau kekurangan volume pekerjaan senilai total kerugian tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tim Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan surat dakwaan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk menjalani proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Alor berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
