• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    RAB Siluman!! Warga Padan Murka, Diduga Kades Korupsi Pengadaan Mobil Sampah

    Sabtu, 22 November 2025, November 22, 2025 WIB Last Updated 2025-11-21T22:27:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lampung Selatan, Penakita.info -

     Desa Padan di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya ANDRIYANSAH Kepala desa tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil sampah yang nilainya sampai enam puluh juta rupiah.


    Masalah ini mencuat bersamaan dengan geramnya masyarakat Padan terhadap kepala desanya, sebab kepala desa tersebut tak mempedulikan keluhan masyarakat baik dari pelayan hingga inprastruktur yang ada di desa padan.

    Yang mengejutkan, kades tersebut tidak transparan terhadap masyarakat tentang APBDes, seolah kepala desa menyembunyikan sesuatu dari anggaran setiap tahunnya.


    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib diketahui dan dapat diakses oleh masyarakat. Keterbukaan ini merupakan wujud transparansi pengelolaan keuangan desa yang merupakan milik publik, dan masyarakat berhak mengawasi penggunaannya yang di tetuang dalam UUD No.6 Tah 2014.


    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur hak masyarakat desa untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

    Prinsip transparansi dan akuntabilitas: Pemerintah desa wajib menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, termasuk penyebaran informasi keuangan secara tertulis.

    Hak pengawasan: Dengan mengetahui APBDes, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa.


    Mengejutkan RAB di tahun 2020 tertera pengadaan Kendaraan pengangkut sampah, Namun hingga kini Unit Kendaraan tersebut tak terlihat di desa maupun dilihat oleh masyarakat, yang mana sudah dianggarkan dengan nominal Rp. 60.000.000,00- itu ternyata tidak ada wujudnya diduga cuma fiktif belaka.


    Dari informasi yang beredar, dana untuk seharusnya buat beli kendaraan itu sudah dicairkan. Tapi sampai sekarang, kendaraan sampah yang harusnya ada di desa sesuai anggaran itu tidak nampak sama sekali.


    Takhanya mobil sampah, dari Rab 2020 hingga saat ini terdapat anggaran Honorarium petugas Sampah namun hingga kini tak pernah adanya petugas sampah dari awal penggaran 2020 hingga RAB 2025.


    Peningkatan fasilitas pengelolaan Sampah di anggaran 2024 tertera belanja jasa Honorarium petugas, petugas kebersihan desa terdiri dari 2 Orang dengan nominal honor perbulan Rp. 500.000,00- X 12 Bulan berjumalah Rp. 12.000.000,00- per di jumalahkan selam 2020 SD 2025 mencapai Rp. 60.000.000,00-.


    Yores Erlangga Tiyas sebagai Kordinato MPP (Masyarakat Peduli Padan) kekecewan terhadap kepala desa Padan tidak adanya peduli dengan masyarakat. Warga lokal tentu kecewa dengan kejadian ini, Apalagi Desa Padan punya sejarah panjang sejak berdiri.


    " Kasus semacam ini jelas merusak nilai-nilai sejarah dan kepercayaan masyarakat sama aparatur desa. Dugaan korupsi berlapis ini jadi beban moral yang berat banget buat desa tersebut." Ucap yores


    Dengan dugaan kasus yang masih berlangsung ini, mata publik kini tertuju pada langkah-langkah aparat dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. (AKO)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini