Binenok,Penakita.Info || 25 November 2025 –Sebuah insiden yang melibatkan dugaan pengancaman dan penganiayaan oleh seorang oknum kepala desa binenok terhadap perangkat desanya, Jidro Lorento Nenohalan, telah menggemparkan warga Kotolin, Kecamatan Kot,olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan dan dampaknya terhadap tata pemerintahan desa.
Kasus ini resmi di laporkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), melalui Resor TTS dan Sektor Kie, telah secara resmi menerima laporan polisi terkait insiden ini. Laporan dengan Nomor STTLP/47/XI/2025/Sektor Kie ini menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut. AIPDA Erison B. Hetady, yang bertugas sebagai KANIT SAMAPTA di Polsek Kie, adalah petugas yang menerima laporan tersebut, memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditangani dengan serius dan sesuai prosedur.
Kronologi kejadian menurut laporan yang diajukan oleh korban, insiden ini terjadi pada Selasa malam, 4 November 2025, sekitar pukul 20.20 WITA. Lokasi kejadian berada di Desa Binenok, tepatnya di sebuah kios yang terletak di depan kantor desa. Pada saat itu, Jidro Lorento Nenohalan, yang berprofesi sebagai perangkat desa, sedang membeli rokok di kios tersebut.
Kejadian bermula ketika terlapor, yang merupakan kepala desa, mendekati korban dan memulai percakapan yang berujung pada dugaan pengancaman. Diduga, hal ini terkait dengan pemasangan keran air di wilayah desa. Terlapor menyampaikan ketidakpuasannya dengan mengatakan, "Lu ni pasang keran sonde kasitu saya," yang dapat diartikan sebagai keluhan mengapa pemasangan keran tidak dilakukan sesuai dengan keinginannya.
Korban, yang saat itu hanya ingin membeli rokok, menjawab dengan sopan, "Saya datang cari rokok." Namun, jawaban ini tampaknya tidak meredakan situasi. Terlapor kemudian mengeluarkan kata-kata kasar yang sangat merendahkan, "Lu itu anjing babi."
Merasa harga dirinya direndahkan, korban membalas dengan mengatakan, "Kalau bapa maki beta anjing babi, berarti bapa juga anjing babi." Reaksi ini memicu tindakan kekerasan dari terlapor. Menurut laporan, terlapor langsung memukul korban dengan kepalan tangan pada bagian kepala sebelah kanan. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka, bibir bagian atasnya bengkak, dan giginya goyang.
Jidtro berharap kepada pihak kepolisian agar Korban di proses sesuai hukum yang berlaku,
Setelah kejadian tersebut, Jidro Lorento Nenohalan segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Polsek Kie. Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/48/XI/2025/SPKT/POLSEK KIE / POLRES TTS/POLDA NTT.
Dalam keterangannya kepada awak media, korban menyampaikan harapan agar pihak kepolisian segera memproses pelaku pengancaman dan penganiayaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Korban merasa kecewa karena hingga saat ini belum ada panggilan atau proses lebih lanjut terkait laporannya.
"Kaka, masa beta sudah lapor tapi belum ada panggilan dan belum ada proses. Beta su cek terus di Polsek tapi belum ada ni Kaka. Saya berharap tindakan ini yang dilakukan oleh oknum kepala desa segera diproses," ungkapnya dengan nada penuh harap.
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat setempat. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat bertindak cepat dan adil, serta memberikan perlindungan kepada perangkat desa yang menjadi korban. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
( Marfin)
#Oknum Kepala Desa #Kecamatan Kot,olin #Kabupaten TTS # Propinsi NTT # Polsek Kie #Polres TTS #Polda NTT # Polri #Penganiayaan #Pengancaman #Perangkat Desa


