Soe.Penakita.Info - Kasus kekerasan kembali mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Yusuf Pai (17), seorang siswa SMA Kristen 1 SoE, diduga menjadi korban pengeroyokan brutal oleh empat orang dewasa. Ironisnya, beberapa di antara pelaku merupakan oknum guru berstatus PPPK dan petugas keamanan sekolah.
TindakanMain hakim sendiri ini sontak memicu amarah dari pihak keluarga korban. Merespons kejadian tersebut, Ham Pai, ayahanda Yusuf, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres TTS pada tanggal 7 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/476/XI/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT.
Dalam keterangannya, Ham Pai mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Menurutnya, insiden serupa tidak hanya menimpa putranya. Terdapat total sepuluh korban dalam rangkaian kejadian ini. Namun, hingga saat ini, baru Yusuf Pai yang berani membuat laporan resmi, didukung oleh dua korban lainnya yang bersedia menjadi saksi.
Insiden tragis ini terjadi pada tanggal 6 November 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, di wilayah Desa Teas, Kecamatan Noebeba. Fakta yang lebih memprihatinkan adalah identitas para terduga pelaku. Mereka adalah Arnolus Nenobais, Alfa Tino, Imen Neolaka, dan Siorus Betil. Nama-nama ini dikenal sebagai individu yang seharusnya berperan sebagai pelindung dan pembimbing bagi generasi muda.
Kronologi kejadian yang terungkap memicu kemarahan publik. Yusuf, pada saat kejadian, hanya sedang melintas menuju sebuah kolam pemandian. Tanpa adanya bukti, proses klarifikasi, atau alasan yang kuat, para terlapor langsung menghadang Yusuf dan menuduhnya melakukan pencurian.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi main hakim sendiri. Yusuf menjadi korban pengeroyokan. Ia dipukul berulang kali dengan kepalan tangan di bagian wajah dan tubuhnya. Akibat serangan tersebut, Yusuf mengalami luka-luka dan kesakitan. Pihak keluarga, yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum guna mendapatkan keadilan.
Ham Pai, dalam keterangannya kepada tim media pada hari Rabu, 19 November 2025, menyatakan bahwa Yusuf telah memberikan keterangan kepada pihak berwajib. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat panggilan kepada para terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan pada hari berikutnya.
Yusuf, yang saat ini duduk di bangku kelas III SMA Kristen 1 SoE, harus menghadapi kenyataan pahit menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki posisi dan jabatan di dunia pendidikan. Para pelaku diduga merupakan oknum guru berstatus PPPK dan petugas keamanan yang bertugas di SMP Negeri Teas. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten TTS dan menuntut penanganan serius serta tindakan tegas dari pihak berwenang.
( Marfin )
