Lampung Selatan, Penakita.info – Dua Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat perhatian serius dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung.
Ormas Laskar Lampung mendesak Polres Lampung Selatan (Lamsel) segera menangkap RM warga desa tetangganya korban, yang merupakan terduga pelaku pencabulan tersebut.
“Polisi harus bergerak cepat menangkap pelaku, kalau pelaku tidak segera ditangkap, sama halnya polisi memberi kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” Tegasnya Sekjen DPC Laskar Lampung Kabupaten Lampung Selatan, Rohmansyah, dengan nada lantang mengecam keras dugaan pelaku seksual terhadap anak dibawah umur, pada hari Jumat (10/10/2025).
Rohmansyah Menegaskan juga, bahwa pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga korban mendapatkan keadilan sepenuhnya. Ia juga mengingatkan Polres Lamsel untuk tetap fokus mengungkap kasus tersebut, apa lagi ini adalah kasus persetubuhan anak dibawah umur.
“Kami akan mengawal kasus ini secara menyeluruh, guna memastikan keadilan bagi korban seadil-adilnya, kami juga mendorong APH untuk segera menangkap para pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal bagi dugaan tersangka,” imbuhnya.
“Kami menaruh harapan besar pada pikha Polres Lampung Selatan, kiranya segera menindaklanjuti laporan terlapor, sehingga trauma korban tidak semakin parah dan keluarga korban beserta warga sekitar tidak sampai berbuat hal-hal yang tak diinginkan terhadap terlapor atau dugaan tersangka,” tutupnya.
Seperti Diberitakan di media ini dikecamatan Sidomulyo ada dua Kasus serupa pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di desa Suak dan desa Sukabanjar kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan.
Salah satunya Dengan judul “Anak 17 Tahun Menjadi Korban Pelecehan Hingga Hamil, Ayah: Saya Ingin Pelaku Segera Ditangkap”.
Ayah korban pelecehan hingga menyebabkan kehamilan, melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh RM warga Kecamatan Sidomulyo, ke Mapolres Lampung Selatan (Lamsel).
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor : STPL/B/415/IX/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, pada Senin (25/9/2025) lalu.
Saat dikonfirmasi media ini, YNA selaku pelapor menyatakan, kejadian tersebut terungkap saat dirinya melihat keanehan tingkah laku dan perubahan fisik dari anaknya.
“Setelah mendapat cerita dari anak, dan telah positif dinyatakan hamil 7 bulan, saya bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Selatan untuk mendapat keadilan,” ujarnya seraya berkaca-kaca.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, bahkan diancam-ancam oleh pelaku akan menyebarkan video, semua buktinya ada,” tegasnya.
YNA juga berkeyakinan, pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Resor Lampung Selatan, dapat menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
“Pak Polisi saya ingin pelaku segera di tangkap, dan dihukum seadil-adilnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (Red)