Lampung Selatan, Penankita.info - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan perkara korupsi lahan negara senilai Rp.54.445.547.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), Senin (20/10/2025).
Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh menerangkan, Kejari setempat telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan tahap II atas berkas perkara limpahan dari tim penyidik Kejati Lampung.
"Dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah diatas lahan milik negara (Kementerian Agama), yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar," beber Kasi Intelijen, melalui keterangan tertulis.
Dalam kegiatan itu, turut dilimpahkan para tersangka yakni inisial LKM selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, TDW sebagai PPAT, dan TSS sebagai wirasawasta.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni LKM memanfaatkan jabatannya memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) diatas lahan yang miliki oleh Kementerian Agama berdasarkan SHP nomor: 12/NT/1982.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh AF dan Tersangka TSS adalah palsu," sambung Volan.
Bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, LKM malah menerbitkan SHM tersebut padahal lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama.
Selanjutnya, tersangka TSS sebagai PPAT di Kabupaten Lampung Selatan, mengetahui data yang diberikan oleh para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak benar atau palsu.
"TSS bukannya menolak tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya, atas perbuatan para tersangka," jelas Volan.
Akibat perbuatan culas para tersangka dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.445.547.000.
Volan merinci, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelanggaran pasal diatas, para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Selanjutnya, 2 tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung dan 1 tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan Kelas II A Bandar Lampung selama 20 Hari terhitung tanggal 20 Oktober 2025 hingga 8 November 2025," tandas Kasi Intelijen. (Red)
