• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kasus Chromebook Lamsel: Inspektorat Akui Ada Selisih Harga Rp600 Ribu per Unit, Tapi Tegaskan Tak Ada Mark Up

    Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T09:23:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dok.F/ Gambar Anton Carmana kepala inspektorat kabupaten Lampung Selatan bersama Ikhwan Irban 5.


    Lampung Selatan, Penakita.info — 

    Kasus dugaan mark up dan pemalsuan dokumen dalam pengadaan Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Selatan tahun 2024 akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses pemeriksaan internal, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Rabu, 22 Oktober 2025.


    Dikonfirmasi di kantornya pada Jumat, 24 Oktober 2025, Plt. Inspektur Anton Carmana didampingi Inspektur Pembantu Wilayah V, Ikhwan, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan spesifikasi garansi barang yang berimplikasi pada selisih harga cukup signifikan.


    Menurut Anton, berdasarkan kontrak kerja sama antara Dinas Pendidikan dengan penyedia PT Multi Talenta Lampung, pengadaan Chromebook seharusnya disertai garansi dua tahun. Namun, barang yang diterima dan disalurkan ke sekolah-sekolah hanya bergaransi satu tahun.


    “Dari keterangan yang kami peroleh dari suplier di Jakarta, terdapat selisih harga sekitar Rp600 ribu per unit. Namun kami tidak menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen maupun mark up seperti yang dilaporkan ke Kejati Lampung,” ujar Anton di ruang kerjanya.


    Anton menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar penyedia mengembalikan kelebihan pembayaran kepada pemerintah daerah. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa unit Chromebook yang sempat dilaporkan rusak telah diganti dan diperbaiki oleh pihak penyedia, sehingga kini dinilai layak digunakan kembali.


    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Aziz Soleh, membenarkan pihaknya telah menerima LHP dari Inspektorat.


    “Kami akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi, termasuk menunggu proses pengembalian nilai kerugian yang ditimbulkan,” ujar Volanda melalui sambungan telepon.


    Jika dikalkulasikan, selisih harga Rp600 ribu per unit dari total pengadaan 642 unit Chromebook menghasilkan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp385.200.000. Artinya, PT Multi Talenta Lampung sebagai penyedia diwajibkan mengembalikan nilai tersebut ke kas daerah.


    Meski begitu, hingga kini baik Inspektorat maupun Kejari belum menjelaskan batas waktu yang diberikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengembalian dana tersebut.


    Menariknya, dari hasil pemeriksaan internal itu, Inspektorat tidak menemukan unsur pidana seperti mark up maupun pemalsuan dokumen, sebagaimana yang sebelumnya dilaporkan oleh LSM Pro Rakyat.


    Namun, kesimpulan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di kalangan publik.


    Salah satunya datang dari Haidir, tokoh masyarakat sekaligus pendiri Dewan Anak Adat Lampung, yang menilai hasil pemeriksaan Inspektorat belum menyentuh akar masalahnya.


    “Kalau barang yang datang tidak sesuai dengan garansi yang tertera di e-katalog, kenapa bisa diterima dan didistribusikan ke sekolah-sekolah? Ini jelas ada mens rea atau niat melanggar hukum,” tegasnya.


    Haidir juga menambahkan, 

    “Kalau tidak ada laporan dari LSM ke Kejaksaan Tinggi, mungkin kerugian ratusan juta ini tidak akan pernah terbuka ke publik.”


    Kasus ini kini masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, sembari publik menanti kepastian apakah pengembalian dana benar-benar dilakukan, atau justru mengendap tanpa kejelasan, sebagaimana kerap terjadi pada kasus-kasus serupa di sektor pendidikan. (Ar.mcl)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini