Lampung Selatan, Penakita.info -
Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Kesugihan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan keras. Proyek yang berada di bawah Dinas PUPR Lampung Selatan ini diduga asal jadi.
Hasil Pantauan langsung Awak Media, penambahan pipa paralon dan baberapa terpasang meteran air dan pipa besi,
Terlihat di beberapa titik pipa paralon tidak di timbun jelas terlihat semeraut di dalam pekerjaan, ironisnya kedalaman pipa tersebut tidak sesuai yang standar galian pipa air, jika di lindas oleh kendaraan akan membuat pipa paralon pecah.
Pekerjaan tersebut Perluasan SPAM Perpipaan, dengan Kode RUP 56480805 dengan tahun anggaran APBD 2025, dengan bernilai Rp. 396.381.000,00
Jelas tertera sebuah perluasan SPAM Perpipaan, namun menjadi sorotan masyarakat di desa tersebut khususnya di dusun 1, Pekerjaan peluasan hanya di dusun 2 desa kesugihan, Sedangkan harapan besar warga dusun 1 pun merasakan mendapat bantuan dari pemerintah.
" Gimana hanya dusun 2 yang dapat meteran air bersih itu, engak nyampe ke sini dusun 1, padahal taun kemaren kan dusun 2 udah di bangun meteran, kok bisa engak nyampe ke sini." Ucap warga dusun 1 desa Kesugihan.
Tim media mencoba mengonfirmasi rekanan yang mengerjakan namun seolah saling lempar, informasi awal pekerjaan konstruksi tersebut di kerjaan oleh yang bernama Iyan, saat di hubungi Namaun di arahkan oleh seseorang yang bernama Usup,
Saat pertama komunikasi dengan Usup di tanggapi, dengan janjian ingin bertemu untuk di kompirmasi, namun di sayangkan hingga saat ini pesan WhatsApp beserta telpon tidak ada respon olehnya.
Lebih jauh, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana 1–20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 7 ayat (1) UU Tipikor juga menjerat pihak yang membuat laporan palsu atau tidak benar terkait pengelolaan keuangan negara.
Dengan demikian, jika proyek SPAM ini terbukti asal kadi, tidak sesuai kontrak, atau bahkan fiktif, maka pihak terkait bisa dijerat hukum pidana korupsi.
Tegas: Uang Rakyat Bukan Mainan
Proyek menggunakan dana APBN atau APBD , artinya setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap indikasi penyalahgunaan anggaran.
Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab wajib diproses hukum tanpa kompromi.
Awak media akan berkoordinasi ke pihak dinas PUPR kabupaten Lampung Selatan, dan menginginkan pihak APH khususnya Kejati Lampung terjun langsung melihat dan mengawasi pekerjaan tersebut.
(AKO).